Jakarta,(MediaTOR Online) - Kendati belum pernah mendapat info yang kurang bagus, tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu tetap mengadakan rapat koordinasi tim Pakem Tahun 2022 di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Jumat (27/5/2022). Hasil rapat koordinasi itu sendiri pun tentunya menunjukan belum menemukan adanya kegiatan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang meresahkan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Ketua Tim Pakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara MS Iskandar Alam, Minggu (29/5/2022), menyampaikan hal itu dalam informasi tertulisnya.
Menurut MS Iskandar Alam yang juga Wakil Ketua Tim Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sebelumnya masing-masing perwakilan dari Tim Pakem yang terdiri dari beberapa unsur di dalamnya menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan dalam rakor tersebut. “Terutama terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat,” katanya. Dia juga menyebutkan unsur dari Tim Pakem terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Tujuan Rakor Pakem itu sendiri untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas guna deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Jakarta Utara dan di Kepulauan Seribu. “Tentu saja perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem dengan harapan tercapainya situasi dan kondisi wilayah Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu yang kondusif, aman, nyaman dan damai serta toleran,” tuturnya.
Untuk mencapai hal itu, tim Pakem Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu wajib menjalankan tugas dan fungsinya memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi. “Masyarakat tentu saja diharapkan pula proaktif mengawasi munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang di lingkungan masing-masing, yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antarpenganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kasi Intelijen.
Selain itu, tim Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di Jakarta Utara dan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Rakor Pakem dihadiri para Kasubsi dan Staf Intelijen Kejari Jakarta Utara. Turut hadir, Tim Pakem Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kanwil Kementerian Agama (Kemenag), Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara, Korwil BIN, Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB), dan perwakilan pemerintah lainnya. Tim Koordinasi Pakem Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Rakor Pakem Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Tahun 2022 dilaksanakan masih dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. ***
Post A Comment:
0 comments: