Ahli Waris Tanah Patung Yesus Sibeabea Minta Perlindungan Hukum Ke LBH-GRACIA

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Sejumlah ahli waris tanah yang menjadi lokasi patung Yesus Kristus di Sibeabea Desa Janjimartahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum  Gerakan Cinta Indonesia (LBH-GRACIA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-GRACIA) Jakarta, Senin (30/5/2022). Pasalnya, lahan warisan mereka seluas 15 hektare diduga dikuasai secara melawan hak oleh Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (YJTDT) yang membangun patung Yesus Kristus tersebut.

"Ya kami dari LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA telah menerima berkas dan dokumen serta kuasa dari ahli waris tanah Sibeabea dalam hal ini pomparan Op Tahioloan Pasaribu diwakili Wilmar Pasaribu," kata M Sosang Sarapang SH, Sekjen LBH-GRACIA, didamping Efendi Matias Sidabariba SH, Direktur LBH-GRACIA dan Hisar Sihotang selaku Humas LBH-GRACIA serta Ronald Sihotang SE, Ketua LSM-GRACIA yang juga aktif di Barikade '89 Jakarta.

Advokat dari LBH-GRACIA dan pimpinan LSM-GRACIA


Selanjutnya LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA akan mendalami guna melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak terkait dalam permintaan perlindungan hukum tersebut. 

Dari hasil pendalaman sementara LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA, terkait kasus tanah Sibeabea yang dikuasai secara melawan hak oleh YJTDT diduga ada mafia-mafia bermain di sana, yang pada akhirnya menyebabkan beralihnya lahan lokasi patung Yesus Kristus tersebut.

Efendi M ahli waris tanah Sibeabea saat serahkan berkas dan minta perlindungan hukum ke LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA Jakarta

Effendi Matias Sidabariba menyebutkan, kliennya sudah memperjuangkan pengembalian lahan warisannya itu sejak 2017. Namun tidak digubris pengurus YJTDT.

Untuk proses hukum permasalahan tersebut dan oknum pejabat-pejabat dan bekas pejabat, LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA bakal meminta klarifikasi terhadap mereka yang diduga terlibat dalam pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang itu. "Para pejabat dan mantan pejabat itu akan kita mintain pertanggung jawaban atas perbuatannya yang merugikan sekaligus menyebabkan para ahli waris kehilangan hak atas lahan warisannya," kata Efendi Matias Sidabariba. ***

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: