Keterangan Saksi Mahkota Sekaligus Terdakwa Bertolakbelakang Dengan Fakta Dan Kenyataan

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Keterangan saksi mahkota dan kesaksian keempat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Kevin Lime,  Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama diduga bertolakbelakang dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan investasi bodong tersebut.

Ketidakbenaran keterangan saksi mahkota dan keempat terdakwa itu diperkuat oleh saksi korban Ricky Tratama. Bahkan juga sejalan dengan yang terdapat pada berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang lebih dikenal dengan investasi bodong itu. 

saksi korban Ricky tunjukan chatting WhatsApp terdakwa terhadap saksi korban, termasuk janji pengembalian yang tak terealisasi

Keempat terdakwa ketika diperiksa baik sebagai saksi mahkota maupun sebagai terdakwa menyebutkan hanya satu proyek masker dan APD yang belum terbayar modal investasinya maupun cuan atau keuntungannya.  Kenyataannya dan sesuai fakta terdapat dua proyek. Terdakwa Kevin Lime dengan kawan-kawan juga menyebutkan total kerugian para korban Rp109 hanya miliar terdiri Rp 70 miliar investasi modal dan Rp39 miliar cuan.

"Sudah terjadi penciutan jumlah kerugian para korban itu, angka sebenarnya Rp 150 miliar modal investasi berikut keuntungan yang dijanjikan," demikian saksi korban Ricky di Jakarta, Senin (18/7/2022). 

Hal penting lainnya yang  juga bertolak belakang mengenai penumpukan proyek. Para terdakwa mengklaim hanya proyek terakhir yang tertunda pengembalian modal investasi dan keuntungannya. Kenyataannya investasi dan keuntungan dua proyek tersendat bahkan terbengkalai pembayarannya  dengan angka kerugian ratusan miliar rupiah.

Pengakuan para terdakwa dan saksi mahkota yang menyebutkan investasi masker dan APD itu kisruh karena dilaporkan ke Kepolisian, tidaklah logis dan dan tak dapat diterima para saksi korban, termasuk Bella. Setelah disomasi tanggal 3 Januari 2022 kemudian dilaporkan sehari kemudian dan baru ditahan lebih dari dua pekan ke depannya. 

Terdakwa Kevin Lime sempat menawarkan diri hendak membayar sebesar Rp30 miliar, tetapi dengan imbalan dilepaskan dirinya dari dalam tahanan. Alasannya hanya dia yang tahu tempat uang tersebut. Tidak ada seorang pun yang berani menjamin bahwa Kevin Lime bakal kembali setelah mengambil uang Rp 30 miliar tersebut, sehingga aparat Mabes Polri tidak mengizinkannya keluar dari dalam tahanan untuk mengambil uang yang diduga sesungguhnya tidak ada itu. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: