Setelah Didesak Hakim, Empat Saksi Akhirnya Akui Yang Merugikannya Terdakwa Kevin Lime Dengan Kawan-kawan

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Ketua Majelis Hakim Suratno SH MH  menanyakan kepada empat saksi a de charge masing-masing Evander, Tendy, Billy Emanuel dan Diana Sinta siapa yang merugikan mereka terkait kasus penipuan dan penggelapan atau lebih dikenal sebagai investasi bodong. Para saksi awalnya memberikan jawaban tidak jelas. Mereka mengesankan proyek alat kesehatan berupa masker dan alat pelindung diri (APD) yang dijalankan Kevin Lime, Vincent, Doni dan Michael masih berjalan lancar dan baru stop serta mandeg setelah Kevin Lime ditahan polisi.

Namun saat ditanya Suratno dan hakim anggota Rudi Abbas SH MH serta JPU Subhan SH MH siapa atau pihak mana yang mengorder masker dan APD tersebut, keempat saksi meringankan itu mengaku tidak tahu menahu dan belum pernah melihatnya.

keempat saksi a de charge saat berikan keterangan di PN Jakarta Utara, Kamis (7/7/2022)

Suratno kemudian menanyakan keempat saksi yang dua diantaranya Billy dan Evander pernah diajak jalan-jalan ke luar negeri oleh Kevin Lime, ditanyakan lagi kepada siapa mereka menyetorkan uang investasinya. Keempat saksi menjawab satu persatu bahwa mereka menyetorkan ke Kevin Lime. Lantas siapa yang tidak mengembalikan uang investasi para saksi? Keempat saksi menjawab terus terang yang tidak mengembalikan Kevin Lime pula.

Awalnya, kata saksi Billy, yang juga karyawan di cofe shope milik Kevin Lime, investasi itu berjalan lancar; modal berikut keuntungan dikembalikan atau diserahkan Kevin Lime. Tetapi belakangan macet  kemudian Kevin Lime menjalani proses hukum.  "Uang investasi saya, keluarga dan teman total Rp 18 miliar tidak bisa saya selamatkan," tutur Billy, yang mengaku dibawa jalan-jalan ke luar negeri oleh Kevin Lime menghabiskan biaya Rp 48 juta.

terdakwa Kevin Lime ngajak teman-temannya, termasuk saksi a de charge jalan-jalan ke luar negeri

Menanggapi keterangan saksi a de charge tersebut, terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni menerima dan membenarkannya. Sementara, saksi korban Ricky Tratama yang mengikuti persidangan sangat menyayangkan kesaksian Billy yang menyatakan bahwa terdakwa Kevin Lime dkk tidak pernah membuka lebih dari satu projek dalam rentang waktu yang bersamaan. Faktanya, sebagaimana yang telah saya sampaikan pada BAP dan saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan, Kevin Lime juga membuka lebih dari satu  projek dalam rentang waktu bersamaan. Buktinya,  projek yang tidak terbayarkan adalah dua projek yakni APD dan Masker sehingga menimbulkan kerugian bagi para korban.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: