Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sukamerindu Akan Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Share it:


Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Sukamerindu Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, Sumatera Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.

   Koordinator Nasional Society Corruption Investigagion (SCI) Asmawi HS kepada Wartawan mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan Masyarakat dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Sukamerindu, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun anggaran 2020 dan 2021 yang merugikan Negara ratusan juta rupiah.

    Menurut Asmawi, Tahun 2020 Desa Sukamerindu mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp.1.238.584.000, yang diperuntukkan dengan berbagai program diantaranya, Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan mendesak dengan akumulasi dari Pencairan Tahap awal hingga Tahap tiga sebesar Rp.828.000.000. Namun berdasarkan Investigasi Tim SCI, diduga dana tersebut banyak penyimpangan. Begitu juga dengan Program Perlengkapan Kesehatan Tanggap Darurat Bencana sebesar Rp.150 juta diduga terjadi penyimpangan. Selain itu, program sistim pembuangan air limbah sebesar Rp.152.446.500, diduga fisik pekerjaannya tidak sesuai dengan dana yang ada, dikerjakan asal jadi.

    Untuk Tahun Anggaran 2021, Desa Sukamerindu menerima Dana Desa sebesar Rp.1.194.819.000, dengan beberapa program yang diantaranya, Program Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan mendesak dengan akumulasi dana dari Pencairan Tahap Pertama hingga Tahap ketiga sebesar Rp.782 juta. Namun, diduga banyak penyimpangan. Begitu juga program sistim pembuangan air limbah sebesar Rp.334.402.800, diduga fisik pekerjaannya tidak sesuai dengan dana yang ada, dikerjakan asal jadi. Menurut Asmawi, pembuatan Profil Desa sebesar Rp.31.167.200 dan Penyelenggaraan pos keamanan desa sebesar Rp.41.554.000 patut dipeetanyakan. Saat itu Desa Sukamerindu dijabat oleh Pjs Kades, Hasirun.

     Terkait itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Sukamerindu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(**)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: