Advokat Bernard Kaligis Praperadilankan Polsek Kembangan Jakarta Barat

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Demi penegakan dan kepastian hukum yang  berkeadilan dan berkebenaran telah disediakan fasilitas atau tahapan demi tahapan guna mendapatkannya. Untuk itulah advokat Bernard Kaligis mempraperadilankan Polsek Kembangan, Jakarta Barat,  karena diduga melakukan pengeledahan di rumah Donny, warga Puri Indah Kembangan Selatan  tanpa memiliki izin dari pengadilan setempat.

"Seharusnya penyidik memasuki rumah seseorang setelah mendapatkan izin,  disaksikan  pemilik dan berita acara penyitaannya diserahkan ke penghuni rumah," kata Bernard Kaligis di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

advokat Bernard usai ajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Barat

Termohon praperadilan Polsek Kembangan maupun penasihat hukumnya yang berusaha dikonfirmasi perihal praperadilan tersebut tidak berhasil.

Selain itu, kata Bernard, praperadilan dilakukan karena kliennya dilaporkan istrinya Mendy Marcella Surjadi atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kembangan. KDRT disebutkan dilakukan dengan menggunakan alat pengering rambut.

Padahal, ungkapnya, sesuai  fakta Mendy telah meninggalkan rumah sejak 4 April 2022 dengan membawa asisten rumah tangga. Dengan demikian, sejak itu yang bersangkutan  tidak lagi sebagai penghuni rumah tersebut.

Menurut dia, penyidik diduga telah menyalahi pasal 33 ayat 3, 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena seharusnya penyidik memasuki rumah harus terlebih dahulu diketahui pemiliknya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bernard menghadirkan Nugroho Adipradana ahli hukum dari Universitas Atmajaya, Jakarta, dan anak Donny yakni Darrell Mirshael (16).

Bernard menyebutkan tindakan penyidik melakukan penyitaan sebuah alat  pengering rambut (hairdryer) warna pink jadi barang bukti merupakan hasil rekayasa dari Mendy.

Sebab, saat pengeledahan dan penyitaan penyidik melarang Donny didampingi kuasa hukum dengan alasan menghalangi proses penyidikan.

"Tindakan penyidik melarang klien untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan tindakan kesewenangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 421 KUHP," demikian Bernard Kaligis. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: