SDN Karang Asih 4 Cikut Jual Seragam Dalam Kelas?

Share it:

Bekasi,(MediaTOR Online) - Sudah menjadi agenda tahunan pada tahun ajaran baru,  para  orang tua siswa sibuk luar biasa menyiapkan buku buku dan seragam serta kebutuhan sekolah lainnya untuk anak. Baik tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di lingkungan sekolah masing masing. Pada umum pembelian keperluan sekolah itu dibeli orangtua siswa di luar lingkungan sekolah masing masing dengan harga fariatif selaras jenjang pendidikannya. Para tingkat SMA ada lagi istilah baju/ jas almamater wajib dibeli atas anjuran pihak sekolah. Walau harga jas almater itu relatif mahal tetap dibeli orang tua demi anak kesayangannya.

Salah satu sekolah penjual seragam

Penjualan seragam di luar lingkungan sekolah memang tidak dilarang oleh siapa pun dan tidak nenyalahi aturan dan peraturan yang ada. Menjadi masalah bila penjualan seragam itu di lingkungan sekolah, terutama sekolah milik negara yang dikondisikan langsung maupun tidak langsung oleh pihak sekolah.

Soal penjualan seragam di dalam sekolah jelas dilarang. Kalau masih ada kepala sekolah yang menjual seragam di dalam sekolah itu berarti kepala sekolah yang bandel/menyalahi aturan.

Kalau masih berani berarti kepala sekolahnya bandel dan tidak tunduk pada aturan, ujar Carwinda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, saat dimintai tanggapannya terkait adanya sekolah SD yang masih jual seragam.

Antrian orangtua mau beli seragam

Penjualan seragam di dalam kelas 1


Ketika mau dimintai penjelasan atau keterangan dari kepala sekolah SDN Karang Asih 4, Mulyana, tidak ada di tempat. Tadi pagi ada bang bersama pengawas dari Dinas, ujar staf sekolah itu. Sebelumnya sang kepala sekolah dikabarkan sakit, namun saat beliau masuk kerja dan pengawas ada di sekolah itu, sang kepala sekolah tidak menggubris pesan yang ditinggal beberapa hari sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, walau sudah menitip pesan beberapa kali, sang kepala sekolah tidak menggubris.

Selaras dengan anjuran Kepala Dinas bahwa pihak sekolah dilarang jual seragam di lingkungan sekolah beserta buku LKS. Maka akan kita tanyakan langsung nanti ke inspektorat, sebab Dinas sudah melarang namun kepala sekolah masih bandel.   

Biarlah inspektorat nanti yang menyikapi berikut laporan dana Bos sekolah itu, ujar Frans, dari LSM KMPI saat dimintai tanggapannya.(Purba)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: