Kejari Jakut Kerja Sama Dengan PLN UID Jakarta Raya Hadapi Masalah Hukum DATUN

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Menjalankan bisnis, PLN adakalanya menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara (DATUN). Karena itu, dinilai perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum,  khususnya Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Utara guna optimalnya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang DATUN.

Hal itu mengemuka saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Senior Manajer Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gafur mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH saat tandatangan MoU dengan PLN UID Jakarta Raya


"Kerja sama ini tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuan hukum lainnya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Atang Pujiyanto dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, M Sofyan Iskandar Alam SH, Selasa (27/9/2022).

Atang Pujiyanto juga mengatakan, MoU dijalin untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang DATUN di seluruh wilayah UP3 PLN UID Jakarta Raya.

Dia menyebutkan, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia. 

Penandatanganan MoU turut dihadiri Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono SH MH, Manajer UP3 Tanjung Priok Yauri, Manajer UP3 Bandengan Roxy Swagerino, Manajer UP3 Marunda Revany Yudistira, Tim JPN Kejari Jakarta Utara dan jajaran PLN UID Jakarta Raya. (Wil)***

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: