Warga Keluhkan Pelayanan Pertanahan Kantor BPN Kota Palembang

Share it:


Palembang,((MediaTOR Online) - Badan Pertanahan Nasional alias BPN untuk saat ini memiliki kewenangan dan ruang lingkup yang lebih luas. Hal ini terbukti adanya penggabungan Tata Ruang ke dalam BPN sejak tanggal 27 Oktober 2014. Dimana BPN berada dalam naungan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) dan satu-satunya lembaga negara yang khusus menangani pertanahan di NKRI ini.

Sehingga, sudah seyogyanya ATR/BPN ini betul-betul fokus menangani pertanahan di negara ini untuk kepentingan rakyatnya, sehingga rakyat merasa terlindungi dan terjamin status pertanahannya oleh negara.

Sejak adanya Undang Undang tentang Pertanahan di negara kita dari tahun 1960 dengan UUPA nya hingga dengan saat ini, BPN belum bisa memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat kita seutuhnya dan hanya bisa memprioritaskan kelompok bagian masyarakat yang memiliki kekuasaan dan kepentingan.

Sebagai contoh kurangnya keberpihakan BPN terhadap masyarakat tentang pertanahan adalah pada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palembang.

Hal tersebut diungkap narasumber MediaTOR yang layak dipercaya, namun enggan disebut jati dirinya baru-bau ini. Menurutnya  ketika akan meminta informasi dan penjelasan tentang objek tanah yang kita miliki dan kuasai, masyarakat diombang-ambingkan oleh informasi yang tidak jelas, bahkan dipingpong kesana-kemari.

Nah, untuk mendapatkan layanan tersebut, kita harus mengemis seperti budak terhadap Dewa Tanah Palembang.

Sampai dua hari, hanya untuk bisa ketemu serta meminta penjelasan informasi terkait tanah yang kita miliki sendiri. Ionisnya malahan tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

Kita sedang mengurus tanah peninggalan leluhur di Kemang Manis, dimana tanah tersebut kami miliki secara turun temurun. Dan disana juga sebagian lahan dijadikan makam leluhur keluarga kami.

Namun, anehnya ketika akan menguruskan tanah tersebut, kita melakukan ploting yang ada dalam aplikasi Sentuh Tanahku, ternyata bidang-bidang tanah yang ada di tempat tersebut sudah diploting dan jadi sertifikat oleh pihak lain.

Bahkan, didepan areal tersebut sedang dibangun ruko-ruko dan dipasang papan tanah milik orang lain. Sedangkan dari pihak kita sendiri selaku ahli warisnya, tidak pernah menjual belikan bidang tanah tersebut.

Hanya untuk meminta keterangan, kita mendatangi Kantor BPN Kota Palembang pada tanggal 30 Agustus 2022 pukul 09.34, dan sampai pukul 13.45 kita baru bisa bertemu dengan petugas loket pelayanan (manager) dan itupun tidak bisa memberikan jawaban yang jelas terhadap permintaan informasi tanah tersebut. Kemudian kita minta atasannya langsung/Kasi, tetapi tidak bersedia menemui. Baru kemudian setelah kita mau memblow up ke media, ada kasubsi/koordinator (Boma) yang menemui dan mencoba menjelaskan.

Sayangnya penjelasan beliau dinilai tidak lengkap karena kebetulan baru pindah satu bulan ke Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Kemudian selanjutnya kami didatangi oleh Sekretaris Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk difasilitasi langsung dengan Pj. Kepala Kantor Kota Palembang.
Karena penasaran, kita langsung menuju Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan untuk menghadap langsung Heri Purwanto, Plh. Kakan Kota Palembang, tetapi Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan dan Plh. Kakan Kota Palembang sedang dipanggil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pada tanggal 31 Agustus 2022 kami ke Kanwil BPN Sumatera Selatan untuk menghadap ke Kapala Kanwilnya, tetapi sedang tidak ada ditempat karena ada pertemuan dengan Komisi Ombudsman Nasional. Kemudian kita minta ketemu dengan Bagian Sengketa, itu pun tidak ada ditempat. Padahal waktu tersebut masih menunjukan pukul 09.00 wib. Akhirnya kami diarahkan ke Bagian Humas dan ditanggapi serta diarahkan ke bagian Sengketa BPN Kota Palembang dengan ditelpon langsung oleh Kepala Bagian Humas BPN Kanwil Sumatera Selatan.

Ketika kami kembali ke BPN Kota Palembang, kita harus menunggu sampai pukul 13.00 untuk menghadap Plh Kakan Kota Palembang Heri Purwanto. Tetapi beliau tidak mau menerima kami bahkan setelah acara selesai dengan Ombudsman beliau langsung keluar kantor. Akhirnya kita diterima oleh Bagian Sengketa BPN Kota Palembang Edo. Permasalahan dan informasi yang kami minta tidak bisa langsung diberikan, melainkan kami diarahkan untuk bersurat secara resmi. T

etapi sebelum bersurat kami diminta untuk memberikan input data ke loket 13.

Pada tanggal 01 September kami bersurat melalui JNE dan telah diterima oleh Hendri Tanggal 04 September 2022 Pukul 09.59 di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Dan sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi apapun dari BPN Kota Palembang. Terakhir kami komunikasi Via WA dengan Edo di Bagian Sengketa, bahwa belum ada disposisi ke beliau. Kami juga sudah mengirimkan surat tersebut ke Menteri ATR/BPN RI, Inspektur ATR/BPN RI dan Dirjen Sengketa Kementrian ATR/BPN RI.
Jadi pada dasarnya slogan Melayani, Profesional, Terpercaya adalah hanya sebatas slogan dan milik golongan tertentu.(Harris)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: