UTA 45 Maju Bersama KAK Ajukan Gugat Perbuatan PN UKAI dengan KFN yang Rugikan Mahasiswa

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Masa sulit ekonomi sekarang ini, mahasiswa dapat menuntaskan kuliah sudah bagus. Namun ada saja yang tidak peduli yang dihadapi mahasiswa-mahasiswa tersebut. Hanya kepentingannya dan kelompoknya saja yang dipentingkannya.

Melihat kenyataan itu, tidak heran kalau sampai Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta Rudyono Darsono tampil maju ke depan menghentikan upaya persulit penuntasan perkuliahan mahasiswa farmasi. Dia menyatakan bahwa pihaknya bakal memfasilitasi atau menindaklanjuti secara hukum pengaduan sejumlah mahasiswa dan apoteker yang disampaikan, Sabtu (5/11/2022).

Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono SH MH


Mereka akan mengajukan gugatan baik secara perdata maupun tata usaha negara (PTUN) terkait tindakan Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN). "Kami akan menggugat tindakan PN UKAI dan KFN itu melalui semua sisi hukum yang ada.  Tentu saja karena mereka juga menilai tindakan PN UKAI itu ilegal," kata Rudyono Darsono, Minggu (6/11/2022).

Komite Farmasi Nasional (KFN) juga dinilai bertanggung jawab atas persoalan ini. Mereka diduga membiarkan dilakukan manipulasi terhadap peraturan pemerintah.  Yaitu PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011 dijadikan dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang mengklaim sebagai korban PN UKAI mendatangi kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA'45) di kawasan Sunter, Sabtu (5/11/2022).

Rudyono Darsono bersama mahasiswa dan calon apoteker


Mereka memberikan surat kuasa kepada Tim Hukum UTA'45 Jakarta guna melakukan legal action kepada PN UKAI terkait tindakan PN UKAI yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Muhamad Ikhsan Tabrani, Koalisi Aliansi Korban (KAK) Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI), kepada Tim Hukum UTA '45 mengatakan PN UKAI telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi ilegal.

Dia menduga terdapat adanya dugaan korupsi pada proyek PN UKAI yang didirikan dan dijalankan secara ilegal. Peraturan pemerintah terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker diduga disalahgunakan dan dieksploitasi.

Dilakukan penarikan uang dari mahasiswa dan perguruan tinggi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Ironisnya, tindakan itu seolah-olah atas dasar mandat negara. Kenyataannya dilakukan oknum pejabat dan bekas pejabat. "Ini bukan sekedar cerita isapan jempol belaka. Ini nyata menggerogoti mahasiswa apoteker," kata Ikhsan Tabrani.

Manipulasi dilakukan terhadap peraturan pemerintah yaitu PP 51 tahun 2009 dan Permenkes nomor 889 tahun 2011 untuk menjadi dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI.

Padahal pasal 37 justru menyebutkan mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya. 

"Demikian juga Permenkes nomor 889 tahun 2011 dalam pasal 10 (1). Dari semua peratur pemerintah yang ada, tidak satupun yang memberikan kewenangan kepada PN UKAI maupun badan apapun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker," ujarnya. 

Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10 (1) berbunyi: dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung.

"Rusaknya sistem dan bobroknya moral oknum-oknum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian," kata Ikhsan.

Pembangkangan, katanya, dilakukan PN UKAI kepada peraturan-peraturan yang sah. "Kampus hendak mereka jadikan embrio korup bahkan tumbuhnya jiwa-jiwa radikal sesat yang sangat mungkin menuju kegiatan-kegiatan teror seperti dilakukan PN UKAI kepada para mahasiswa di seluruh Indonesia," ujarnya.

KFN dan PN UKAI tidak berhasil dihubungi ketika hendak dimintai tanggapan atas tindakan yang dikeluhkan dan meresahkan mahasiswa dan apoteker. (Wil)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: