Drg.Hj.Putih Sari Gelar Sosialisasi Jamsos Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI

Share it:


Cikarang,(MediaTOR Online) - Berlokasi di Lapangan Futsal Arturrohman  jl.Raya Warung Bingung, Kp.Pulo Tiga, Desa Banjar Sari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi baru-baru ini diadakan kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Program kali ini dihadiri oleh  anggota DPR RI dari Komisi IX Drg Hj. Putih Sari MM melalui telepon jarak jauh dan  yang diwakili oleh Dedi Supratman staf Tenaga Ahli, para Tenaga kesehatan dari pusat, Provinsi dan Kabupaten serta Kepala Desa Banjar Sari yang diwakili oleh Romli, Indra Gunawan selaku  Kepala BPJS Ketenagakerjaan  serta tokoh masyarakat, tokoh  pemuda dan terlihat animo masyarakat begitu antusiasnya yang di selenggarakan oleh Yayasan Teratai Putih lestari yang diketuai oleh H.Daris Salam dan bekerjasama sama Direktorat Jenderal pelayanan kesehatan dengan mitra kerja Komisi IX DPR RI.

Untuk sosialisasi kali ini membahas Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk bisa memahami Program BPJS Ketenagakerjaan ini yang menanggung selama 3 Bulan sebesar RP 16.500,./bulan oleh Hj.Putih Sari,MM. Untuk bulan ke 4 sudah bisa dibayarkan sendiri di beberapa bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk selanjutnya bisa dipergunakan  dengan baik dan benar untuk   digunakan dalam kondisi gawat darurat,dan perlu diingat BPJS sudah banyak bekerjasama dengan berbagai rumah sakit-rumah sakit yang sudah tersebar di seluruh Indonesia dan beberapa Puskesmas. Beberapa hal yang disampaikan Hj. Putih Sari untuk selalu memahami  dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapatkan penghasilan selama pekerja mengalami kecelakaan. Dan pesan Beliau agar selalu menjaga kesehatan dari diri kita sendiri.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri mempunyai program dan manfaatnya berupa Jaminan kecelakaan Kerja yaitu persiapan diri dari semua resiko kecelakaan kerja yang akan mengintai para pekerja. Apabila pekerja tidak bisa bekerja akan mendapatkan Santunan sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yaitu 6 Bulan pertama sebesar 100% dari upah, 6 Bulan Kedua sebesar 75%dari upah dan 6 Bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Indra Gunawan Kepala  BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan, bahwa  Ender's corping atau diagnosa bisa dicover oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan yang berada di kantor pusat. Dan apabila masyarakat/pengguna Kartu BPJS mengalami kendala ataupun kesulitan dalam mengunakan Kartu BPJS tersebut segera menghubungi pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal Kartu BPJS ketenagakerjaan atau Anjungan penanganan Peserta. Mengenai penggunaan kelas-kelas dalam hal Perawatan di Rumah sakit sudah tertera didalam keterangannya.

Untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan ada beberapa jaminan antara lain yaitu 

1. JHT(Jaminan Hari Tua)

2. JKK(Jaminan Kecelakaan Kerja)

3. JKM(Jaminan Kematian)

4. JP(Jaminan Pensiun)

5. JKP(Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

"Untuk Biaya Penggantian Dari BPJS Ketenagakerjaan tidak terbatas Jumlahnya atau bisa dibilang Unlimited" Tutupnya.(Yusminah)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: