Praktisi Pers Sesalkan Wartawan Menjadi saksi atas Terlapor Narasumber

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Praktisi Pers Drs.Jhon Musa Tobing menyesalkan beberapa orang Wartawan yang menjadi saksi atas terlapor Nara Sumber.

    "Bila Wartawan menjadi saksi atas terlapor narasumber, menjadi preseden buruk bagi dunia Pers," ujar Jhon Musa Tobing kepada Pers di Jakarta. Jhon diminta tanggapannya atas penetapan tersangka seorang Wartawan Senior dan Aktivis Pergerakan, Asmawi HS atas laporan Sunda Ariana, Rektor Universitas Bina Darma Palembang ke Polda Sumatera Selatan.

    Beberapa tahun yang lalu ramai pemberitaan soal Keabsahan Ijazah S2 Sunda Ariana, Rektor Universitas Bina Darma Palembang. Seperti yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, SA mendapat Ijazah strata satu dari IKIP Jakarta tanpa skripsi. Kemudian, SA melanjutkan ke jenjang Strata dua Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya Palembang dan mendapat Ijazah S2 dari Unsri. Nah, lolosnya SA bisa mendaftar ke jenjang Strata dua menjadi pertanyaan. Kenapa bisa lolos mendaftar sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana, padahal Ijazah yang bersangkutan tanpa skripsi. Sementara, dalam diktum 12 syarat pendaftaran Pasca Sarjana Unsri harus mendapat rekomendasi dosen pembimbing skripsi dan lain lain. Terkait itulah keabsahan ijzaha S2 diragukan karena diduga mal administrasi saat pendaftaran.

    Melalui Pengacaranya, Anton Nurden akhirnya Sunda Ariana pada Mei 2021 melaporkan Asmawi HS ke Polda Sumatera Selatan. Keterangan yang diperoleh bahwa kasus ini sempat terhenti. Anehnya, April 2023 muncul lagi."Ini menjadi pertanyaan besar," kata Jhon Tobing.

     Anehnya, beberapa Wartawan cetak yang hadir saat temu pers menjadi saksi, sedangkan mereka tidak memuat berita. Disisi lain, Media online yang memuat berita atas inisiatif Kawar Dante, Wartawan senior yang dimintai mengkoordinir Wartawan.

      John mengingatkan, berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki Wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas nara sumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat ( 4 ), Hak Tolak digunakan oleh Jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Penjelasan pasal 4 ayat ( 4)  mengatakan Hak Tolak diberikan Wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di Pengadilan. Hak tolak dapat dicabut oleh Pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

    Menyikapi ditetapkannya Wartawan Senior dan Aktivis Pergerakan, Asmawi HS, sejumlah Praktisi Pers,Wartawan Senior dan Aktivis Pergerakan Jakarta akan menggelar keprihatinan ke Mabes Polri dalam waktu dekat. "Kami mensinyalir ada kekuatan besar dibalik penetapan tersangka Asmawi HS," ujar Maruli,S,Wartawan Senior Jakarta.(rd)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: