Seolah Kebal Hukum, Penjualan Obat Golongan G di Stasiun Rel Kereta Api Tanah Sareal Bebas Beroperasi

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Meskipun Peredaran Obat Golongan G tengah mendapat sorotan dari berbagai pihak, namun anehnya masih saja ada segelintir oknum perusak generasi muda yang nekat berjualan. Seperti halnya sebuah warung gerobak yang terletak di samping rel kereta api, Jalan Sholeh Iskandar,  Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (21/12/23).


Saat Awak Media mencoba mendatangi warung tersebut, penjaga warung sengaja menelpon salah satu Oknum Wartawan yang bernama Rs untuk memback upnya. Dengan nada penuh arogan oknum yang mendapat kepercayaan untuk menjadi back up toko tersebut melontarkan bahasa yang kurang beretika selayaknya seorang praktisi media.

Padahal dengan adanya warung tersebut, tentu saja sangat meresahkan warga, terutama yang memiliki anak-anak yang mulai menginjak dewasa. Tak bisa dipungkiri terkadang pergaulan yang menyebabkan mereka ikut dan tertarik untuk mencoba barang haram tersebut. Kemudahan dalam mendapatkan Obat Eximer dan Tramadol membuat celah bagi generasi muda untuk mengkonsumsinya.

"Sangat disayangkan ya, padahal seharusnya Kota Bogor bersih dari obat-obat tersebut. Sama kayak hal nya kabupaten sudah tidak ada yang jualan obat-obat kaya gitu. Saya sangat miris dan takut juga anak saya jadi terbawa pergaulan yang salah," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

"Kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum wilayah Kota Bogor untuk terus memantau dan juga membasmi obat golongan G tersebut. Biar tidak merusak masa depan anak-anak kita," keluhnya.

Anehnya lagi, penjualan obat yang dilakukan di samping rel kereta api tersebut seolah tidak tercium oleh aparat setempat. Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Hal ini sangat miris APH harus segera menyikapi ini dengan serius. Karena disadari kehadiran fenomena ini sangat mengkhawatirkan akan merusak mental masyarakat. Khususnya kawula muda, jangan sampai publik beropini adanya pembiaran dari APH. 

"Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," ujar Tri Turawan SH, praktisi hukum kepada MediaTOR Online, di ruang kerjanya baru-baru ini, menanggapi maraknya perdagangan obat-obat terlarang di kawasan Kota Bogor.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: