Resahkan Warga, Puluhan Kios Pengedar Obat Keras Bertebaran di Wilayah Kota Bogor

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online), Selasa 07 pebruari 2024. Puluhan kios pengedar obat keras golongan g jenis Tramadol, hexymer, tryhexyphenidyl, dan alprazolam dijual bebas tanpa resep dokter bertebaran di di wilayah Bogor Kota. 

Salah satu contoh kios pengedar obat keras golongan g tersebut adalah di JL. Mayor Oking RT. 04/RW.06 Kecamatan Bogor Tengah.

Warga sekitar sangat mempertanyakan perihal keberadaan kios obat tersebut. Kok bisa sebebas itu jual obat keras, ya pak. Padahal lokasi kios ini kan berada di tempat umum dan terbuka lagi. Apakah aparat penegak hukum belum mengetahui keberadaan kios ini atau memang ya. Soalnya terkesan diabaikan begitu saja dan tidak ada tindakan, kata seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya itu, 07/02.

Sementara itu.  kalau mengacu pada UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar". Ancaman pidananya; Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 1,500,000,000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Warga sekitar sangat khawatir bilamana aparat penegak hukum mengabaikannya begitu saja. Bagaimana nanti nasib anak² remaja kami, bisa jadi suatu saat cepat atau lambat anak² kami ikutan terpengaruh terjerumus mengkonsumsi obat keras golongan g tersebut. Kata warga yang lain. 

Jadi harapan kami sebagai warga memohon agar aparat penegak hukum harus tegas dan segera menangkap pengedar dan pengusaha obat ilegal itu, demikian keluhan dan harapan warga sekitar.(GS/N)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: