Jakarta,(MediaTOR Online) - Terpidana Sofyan Hadi Wijaya langsung ditahan atas perkaranya didampingi oleh penasehat hukumnya melakukan sidang (PK) Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang Diketuai Majelis Hakim Aimapni. SH. MH di ruang Surbekti.
Usai sidang Peninjauan kembali (PK) JPU Yerich Mohda, S.H.,M.H. Menjalankan Perintah atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023 Jo. 262/Pid.B/2022/PN.JKT.TIM Tanggal 26 September 2022. 2.) Pasal 46 ayat (2), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 194 ayat (1) butir 6a Juncto Pasal 97 Juncto Pasal 270, Pasal 273 KUHAP. 3.) Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid/2023 Tanggal 09 Pertimbangan : 1.) kepruari 2023 Jo. 262/Pid.B/2022/PN.IKT.TIM Tanggal 26 September 2022 telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada Tanggal 09 Februari 2023 dan oleh karena itu perlu segera dilaksanakan.Bahwa sebagai pelaksanaanya 2.) perlu dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Atas surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, JPU Yerich Mohda, S.H.,M.H. melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana Sofyan Hadi Wijaya ditahan dan bawa ke Lapas Cipinang kelas 1A jakarta.
Yerich mengatakan kepada awak mediainfokorupsi.com bahwa terpidana Sofyan Hadi Wijaya kita sudah datangi ke rumah dan ke kantor namun tidak pernah bertemu.
Namun hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 terpidana Sofyan Hadi Wijaya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan sidang peninjauan kembali (PK). Artinya walaupun terpidana melakukan sidang Peninjauan kembali (PK), tidak menghalangi eksekusi penahanan terhadap terpidana, Ujar Yerich.
Masih kata Yerich, saya sebagai JPU wajib melaksanakan penahanan supaya atas perintah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023 Jo. 262/Pid.B/2022/PN.JKT.TIM, sudah dilaksanakan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, Ucap Yerich.
Yerich tanggal 26 September 2022 atas nama Terpidana SOFYAN HADI WIJAYA melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, pidana tersebut tidak usah dijalani dengan syarat khusus dalam tenggang selama 1 (satu) ‘ tahun Terdakwa telah melunasi hutangnya sejumlah Rp. 1.626.732.924,00 (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) kepada Saksi Korban Herlina dan PT. Sinar Jaya Gemilang, ungkap Yerich.
Namun terpidana Sofyan Hadi Wijaya tidak melaksanakan atas putusan tersebut, dan akhirnya kami sebagai JPU melaksanakan tugas atas perintah Mahkamah Agung dan sekarang saya sebagai JPU bertanggung jawab untuk menahan terpidana Sofyan Hadi Wijaya di lapas Cipinang kelas 1A, tutup Yerich.(PP)
Post A Comment:
0 comments: