Jakarta,(MediaTOR Online) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali sidangkan kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun) di kolam renang Taman Tirta Mas Palem Indah, Pondok Kelapa, Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sidang berjalan dua kali dalam satu minggu untuk hadirkan para saksi yang kurang lebih 40 orang berikut saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Sementara di luar persidangan kuasa hukum terdakwa Yudha Arfandi. Daliun Sailan mengatakan bahwa kliennya itu bukan sebagai pelatih renang.
Menurutnya, tenggelamnya Dante di kolam renang pada 22 Januari 2024 lalu merupakan kelalaian. Daliun menegaskan ia tidak setuju dalam perkara ini disebut pembunuhan. Kemudian, bila disebut pembunuhan dipastikan ada niat sebelumnya dari pelaku pada saat berlatih renang. Dante merupakan anak dari selebgram Tamara Tyasmara.
'Betul ada perbuatan mengakibatkan orang mati, tapi kita sangat tidak setuju kalau dikatakan itu pembunuhan," ujar tim kuasa hukum Yudha Arfandi, Kamis (8/8/2024).
Daliun mencontohkan perkara lainnya, kata dia, banyak sekali orang yang berbuat mengakibatkan kematian. Ia mengatakan, umpamanya seseorang emosi dan spontan menampar orang lain. Hal tersebut, diutarakan oleh Daliun dengan maksud hanya untuk menyakiti orang saja.
Begitu pula, dengan pengendara yang menabrak korban lalulintas dan berakhir kematian. Itupun tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan. Kasus ini menurutnya sama seperti yang dia sampaikan dipersidangan.
"Jadi kalau pembunuhan itu tentunya niatnya membunuh, itu yang mesti di buktikan. Kita kalau melihatnya itu dari fakta itu kelalaian, dia bukan pelatih melihat anak yang kondisinya masih anak-anak," jelas Daliun.
Daliun menandaskan, bahwa kliennya Yudha Arfandi dalam perkara yang disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diakui olehnnya melatih renang terhadap Dante dinilai terlalu keras. Atas kejadian itu, kata dia mengakibatkan bahaya terhadap anak-anak.
Kasus kematian Dante kini dałam proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi di PN Jaktim. Ia menambahkan, selain kliennya pihak pengelola kolam renang juga dianggap lalai. " Kalau udah melihat durasi sampai 12 kali korban itu ditenggelamkan, serta dia (pihak kolam renang) melihat CCTV, andaikan kalau pengawasannya maksimal itu tidak akan terjadi," kata Daliun.(PP)
Post A Comment:
0 comments: