Rekening Nasabah Bank BRI Di Bobol, Dengan Mengunakan KTP Palsu

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sidangkan 5  Terdakwa yang membobol rekening milik nasabah BRI dengan total kerugian Rp.7.150.000.000,-.

Dimana para pelaku masing masing punya peranan YMN memiliki data nasabah BRI yang dijadikan target, OAP melakukan analisis data, DM mencari rekening penampung, TUH membantu  pembuatan buku rekening dan kartu ATM milik nasabah Dr. Said Gunawan 

HW berperan menampung, mencairkan uang hasil pembobolan dengan mengunakan  KTP palsu dan melakukan perubahan nomor handphone dan email yang telah terdaftar pada sistem NDS menyebabkan data pribadi Dr. Said Gunawan berubah tanpa ijin menyebabkan uang milik nasabah tersebut hilang dari rekeningnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, BRI dirugikan dengan melakukan penggantian uang milik nasabah, sebesar Rp. 7.150.000.000,.

Jaksa penuntut umum Bayu Ika Perdana menjerat para terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sidang dengan ketua Majelis Immanuel Taringan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU  dari kantor Ducapil kota Cimahi Jawa Barat. Keterangan Saksi adanya perbedaan foto dan NIk sesuai dengan Data Base yang ada di Ducapil.(PP)

Share it:

Mediator Online

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments:

Also Read

BPI KPNPA RI Kecam Ujaran Yati dan Ade: Jangan Permainkan Marwah Jurnalis!

Bogor,(MediaTOR Online) - Rieke Ferra Rotinsulu menyatakan keberatan atas pernyataan salah satu anggota grup WhatsApp 'P

Mediator Online