Jakarta,(MediaTOR Online) – Semakin ketat aturan importasi barang, malah semakin banyak barang-barang illegal beredar di pasaran dalam negeri. Dalam hal ini yang berwenang mengawasi yaitu Departemen Perdagangan serta Dirjen Bea dan Cukai. Bahkan Presiden RI Joko Widodo pada awal tahun lalu sempat marah-marah atas maraknya pakaian bekas yang membanjiri pasaran dalam negeri. Bahkan Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri agar mengusut hal ini.
Menurut
laporan yang masuk ke kantor Dewan Pempinan Pusat (DPP) Gerakan Indonesia Anti
Korupsi Nusantara Jaya (GIAK-NJ) bahwa diduga terjadi aktifitas
penampungan/penimbunan barang-barang impor illegal berlokasi JL Peternakan 2,
Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Modus
Operandinya yaitu Importir yang memalsukan dokumen impor tidak sesuai dengan
speak barang dan yang tercantum dalam invoice dan packing list. Sehingga
mengakibatkan negara dirugikan puluhan miliar rupiah karena dirubah packing
list tersebut,” tandas Ketua Umum DPP GIAK NJ kepada wartawan di Jakarta
baru-baru ini.
Dan pengguna gudang tersebut bekerjasama dengan importir (under name) yang sudah ternama di kalangan kepabeanan jasa ekspor impor.
Dan Tim investigasi
GIAK NJ telah mengantongi nama perusahaan importir yang dipakai jasanya atau
borongan oleh expedisi yang gudang penimbunan JL Peternakan 2 no.17, Kelurahan
Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah
Tim Investigasi GIAK NJ mengadakan
penelusuran pada Sabtu tgl 10 Agustus, tidak nampak ada kegiatan. Gudang
terkesan kosong dan terlantar. Dikunci dengan gembok berkarat dari
Lain
lagi yang terjadi pada hari Kamis tgl 15 Agustus 2024. Ketika tim invesigasi
perlahan melewati gudang JL. Peternakan 2 no.17 hampir bertabrakan dengan mobil
box pengangkut barang dari dalam gudang. Seorang sekuriti nampak mengunakan
lampu senter (note : Lampu halaman dimatikan).
Tim
berhasil masuk ke dalam gudang walaupun sempat bersitegang dengan sekuriti,
terlihat barang menumpuk dan masih dalam packing. Barang-barang yang menumpuk
termasuk barang kategori barang larangan terbatas (Lartas) seperti tekstil, miras, garmen dan pakaian bekas. Nampak
beberapa mobil box sedang memuat barang. Diantaranya Mobil boxs B.1722 CN, B.9496 BR, B.904 JCA, B.9305 BD. (Bukti
gambar kegiatan terlampir).
Tim ingin bertemu pimpinannya atau pemilik barang, namun menurut yang mengaku bernama Linda dan rekannya Riska, tidak bisa dihubungi, bahkan kemudian Linda berusaha menyuap Tim, tetapi Tim tetap menolak. Setelah Tim baru meninggalkan lokasi seseorang mengaku Maemunah, pemilik barang.menghubungi Tim. Dia menyatakan,”Silahkan laporkan,“ terkesan menantang.
Pada
Senin, tanggal 19 Agustus 2024, Tim akhirnya mengirim surat klarifikasi kepada
pemilik gudang jl Peternakan No.17 yang ditembuskan kepada Dirjen Bea dan Cukai
c/q Direktur P2, Menteri Perdagangan, Mabes POLRI dan Jaksa Agung.-(rd)
Post A Comment:
0 comments: