Gudang Ekspedisi (Importir) Penampungan Barang-barang Illegal “Lartas”

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) – Semakin ketat aturan importasi barang, malah semakin banyak barang-barang illegal  beredar di pasaran dalam negeri. Dalam hal ini yang berwenang mengawasi yaitu Departemen Perdagangan serta Dirjen Bea dan Cukai. Bahkan Presiden RI Joko Widodo pada awal     tahun lalu sempat marah-marah atas maraknya pakaian bekas yang membanjiri pasaran dalam negeri. Bahkan Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri agar mengusut hal ini.     

Menurut laporan yang masuk ke kantor Dewan Pempinan Pusat (DPP) Gerakan Indonesia Anti Korupsi Nusantara Jaya (GIAK-NJ) bahwa diduga terjadi aktifitas penampungan/penimbunan barang-barang impor illegal berlokasi JL Peternakan 2, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Modus Operandinya yaitu Importir yang memalsukan dokumen impor tidak sesuai dengan speak barang dan yang tercantum dalam invoice dan packing list. Sehingga mengakibatkan negara dirugikan puluhan miliar rupiah karena dirubah packing list tersebut,” tandas Ketua Umum DPP GIAK NJ kepada wartawan di Jakarta baru-baru ini.

Dan pengguna gudang tersebut bekerjasama dengan importir (under name) yang sudah ternama di kalangan kepabeanan jasa ekspor impor.

Dan Tim investigasi GIAK NJ telah mengantongi nama perusahaan importir yang dipakai jasanya atau borongan oleh expedisi yang gudang penimbunan JL Peternakan 2 no.17, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah Tim Investigasi GIAK NJ  mengadakan penelusuran pada Sabtu tgl 10 Agustus, tidak nampak ada kegiatan. Gudang terkesan kosong dan terlantar. Dikunci dengan gembok berkarat dari  


ketika meninjau pada hari Kamis, 10 Agustus

Lain lagi yang terjadi pada hari Kamis tgl 15 Agustus 2024. Ketika tim invesigasi perlahan melewati gudang JL. Peternakan 2 no.17 hampir bertabrakan dengan mobil box pengangkut barang dari dalam gudang. Seorang sekuriti nampak mengunakan lampu senter (note : Lampu halaman dimatikan).

Tim berhasil masuk ke dalam gudang walaupun sempat bersitegang dengan sekuriti, terlihat barang menumpuk dan masih dalam packing. Barang-barang yang menumpuk termasuk barang kategori barang larangan terbatas (Lartas) seperti tekstil, miras, garmen dan pakaian bekas. Nampak beberapa mobil box sedang memuat barang. Diantaranya  Mobil boxs B.1722 CN, B.9496 BR, B.904 JCA, B.9305 BD. (Bukti gambar kegiatan terlampir).

                    



   

Tim ingin bertemu pimpinannya atau pemilik barang, namun menurut yang mengaku bernama Linda dan rekannya Riska, tidak bisa dihubungi, bahkan kemudian Linda  berusaha menyuap Tim, tetapi Tim tetap menolak. Setelah Tim baru meninggalkan lokasi seseorang mengaku Maemunah, pemilik barang.menghubungi Tim. Dia menyatakan,”Silahkan laporkan,“ terkesan menantang. 

Pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024, Tim akhirnya mengirim surat klarifikasi kepada pemilik gudang jl Peternakan No.17 yang ditembuskan kepada Dirjen Bea dan Cukai c/q Direktur P2, Menteri Perdagangan, Mabes POLRI dan Jaksa Agung.-(rd)

 


 

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: