Jakarta (MediaTOR Online) - Terdakwa Ali Maulidi SH bacakan nota pembelaan (pleidoi) atas dirinya dalam perkara No. 189/ Pid.Sus/2024/ PN JKT.TIM.
Ali Maulidi pertanyakan dengan "memperjuangkan hak normatifnya sebagai karyawan serta menulis dan menyampaikan apa yang dirasakan kepada komisaris dan menyampaikan pengaduan ke OJK sesuai dengan peraturan perusahaan patutkah saya di pidana? Ujarnya, dalam persidangan.
Demosi, skorsing dan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perusahaan.
Juga laporan perusahaan atas dirinya dengan tuduhan turut serta melakukan pengalihan barang jaminan fiducial, penipuan dan penggelapan ke Polda Jawa Timur. Hasil penyidikan Polda Jatim, tidak ditemukan peristiwa pidana dan diterbitkan SP3 tangal 28 Februari 2023. No. SPPP/1189.A/II/ RES.1.11/2023.
Merasa diperlakukan tidak adil, semena- mena dan tidak sesuai aturan oleh perusahaan ( dalam hal ini Dewan Direksi). Terdakwa bersurat kepada Komisaris Independen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seiji Itayama atas nama PT. Suzuki Finance Indonesia (SFI) melaporkan terdakwa dengan tuduhan Penghinaan dan Fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sidang sebelumnya JPU, Rita Meilani SH menuntut terdakwa 8 bulan penjara, dengan dakwaan pasal 311 KUHP jo Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Ali Maulidi sebagai terdakwa dalam pembacaan Nota pembelaannya kepada ketua majelis hakim Herbert Harefa SH dengan anggota Donni Dormunt SH dan Rudy Repli Siregar SH.
"Mohon majelis hakim memutuskan perkara saya dengan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan. Dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah tidak melakukan tindak pidana penghinaan pencemaran nama baik.
Dan membebaskan dari dakwaan / tuntutan Jpu, Memulihkan nama baik serta harkat nama baik.
Mohon putusan yang seadil adilnya, demikian nota pembelaan terdakwa yang di bacakan di persidangan.(PP)
Post A Comment:
0 comments: