Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera memberikan tindakan tegas terkait aktivitas sejumlah perusahaan tambang Batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga merusak hutan dan mengancam lingkungan hidup.
Berbicara kepada Wartawan di Palembang, Selasa, Koordinator Nasional Socisty Corruption Investigation (SCI) Asmawi,HS mengungkapkan, perusahaan batubara yang beroperasi di Wilayah tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Termasuk lahan yang berlubang dengan kedalaman ratusan meter dan dampak debu yang meresahkan masyarakat.
Beberapa perusahaan batubara yang telah beroperasi di Wilayah Muaratara dan Musi Banyuasin diantaranya PT.Gorby Putra Utama (GPU), PT.Gorby Energy, PT.Gorby Global Energy.
Asmawi menekankan, perlunya Reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup di wilayah tersebut, termasuk menghentikan penggunaan kawasan hutan lindung yang digunakan sebagai tempat penyimpanan batubara diluar izin.
Sementara itu keterangan yang diperoleh Wartawan menyebutkan, PT. Gorby Putra Utama tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang bersengketa dengan PT. Sentosa Kurnia Bahagia. Padahal lahan tersebut berstatus quo.
Penyerobotan lahan oleh PT.Gorby Putra Utama atas lahan PT. Sentosa Kurnia Bahagia bukan hanya saat ini saja. Permasalahan tersebut berawal dari Tahun 2012, 2018, 2023 dan puncaknya 2024.
Asmawi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan mafia tambang yang patut diduga dilakukan Managemen PT.Gorby Putra Utama. Dan diduga PT Gorby Putra Utama sudah melakukan kejahatan korporasi yang mengakibatkan Negara diduga dirugikan ratusan Milyar Rupiah.(rd)
Post A Comment:
0 comments: