Daftarkan Gugatan Pembatalan SK KUMHAM ke PTUN Jakarta

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Kemenkumham digugat di PTUN Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019- 2024 yang diperpanjang hingga 2025,  gugatan Djufri dan kawan kawan yang merupakan kader PDIP  daftarkan perkara gugatan persidangan No. 311/G/2024/ PTUN.JKT.

Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI No. M.HH. 05. AH. 11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, komposisi dan Personalia DPP PDI masa bakti 2024-2025 dinilai melanggar prosedur yang benar dan melawan hukum yang harus diluruskan.

Gugatan yang diajukan karena SK Kemenkumhan bertentangan dengan AD/ART dimana Ketua Umum DPP PDI beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024 harus melakukan kongres dan tidak berwenang mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP periode 2019-2024 hingga tahun 2025. Kepengurusan PDIP saat ini dianggap tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan.

"Terkait kepengurusan baru DPP PDIP tersebut kita uji  secara profesional dan terbuka. Apa pun keputusan hakim diharapkan membuat semuanya jelas dan terang serta mempunyai kepastian hukum. Semua pihak harus menerima demikian "ungkap Anggiat  BM Manalu selaku kuasa hukum penggugat.(PP)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: