Palembang,(MediaTOR Online) - Supaya ( 24 Tahun ) Saksi Pelapor Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT, Senin pagi (9/9-2024 ) mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Ogan Ilir untuk mengganti Penyidik Pembantu pada Unit Pidum Bripka M Tommy Francisco karena diperlakukan tidak adil.
Surat tertanggal 6 September 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Ogan Ilir Cq.Kasat Reskrim disebutkan bahwa saat diperiksa oleh Penyidik Pembantu Bripka M.Tommy Fransisco, Sukoya mengaku diperlakukan tidak adil, dibentak. Saat diperiksa sebagai saksi pelapor, Bripka M.Tommy Fransisco selalu menyebutkan bahwa pelapor tidak dirugikan dalam kasus ini dan selalu mempersoalkan pemotongan BLT. Padahal kasus ini kasus pemalsuan tandatangan.
Berita Acara Pemeriksaa ( BAP ) yang dibuat Penyidik Pembantu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.Namun setelah pelapor protes,BAP tersebut diperbaiki.Saat melakukan pemeriksaan terhadap Zaleha,orang tua pelapor,Bripka Tommy selalu menyebut orang tua korban terlibat dugaan pemalsuan tandatangan pelapor.Ini ada apa dengan Bripka M.Tommy Fransisco.
Setelah menyampaikan surat ke Kasat Reskrim melalui Minres,Sukoya menemui Penyidik Pembantu Bripka Tommy Fransisco utk melihat BAP yang sudah ditandatangani sebelumnya.Namun,kata Sukoya,Bripka Tommy harus minta izin Kasat Reskrim terlebih dahulu.Sampai berita ini tayang,Sukoya masih menunggu kepastian.
Sukoya melapor ke Polres Ogan Ilir sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/VIII/2024/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumatera selatan.Dalam Laporan Polisi itu disebutkan,pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib korban dipanggil pihak Kepolisian untuk menjadi saksi pemotongan BLT.
Pada saat pemeriksaan,penyidik menunjukkan daftar tanda terima penerima BLT Desa Teluk Kecapi tahap awal 2024 dan diketahui ada tanda tangan korban di daftar tanda terima tersebut. Sedangkan korban merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut dan juga tidak pernah menerima bantuan BLT pada priode yang disebutkan.
Menurut rencana,Sukoya akan melapor ke Propam Polda Sumatera Selatan.(Asmawi,HS)
Post A Comment:
0 comments: