Jakarta, (MediaTOR Online) – Berbagai stimulan dilakukan Kejaksaan Agung untuk memotivasi kinerja-kinerja satuan kerja. Hasil positif pun diraih dengan tampilnya satuan-satuan kerja sebagai pemenang atau menduduki peringkat-peringkat atau ranking teratas dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Kinerja-kinerja baik dan keras itu tentu saja memberi hasil. Itulah salah satunya yang berhasil diraih Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH, mengapresiasi dan berterimakasih terhadap pimpinannya di Kejaksaan Agung khususnya pimpinan di Badan Pemulihan Aset (BPA) atas piagam penghargaan yang diberikan ke institusi pimpinannya atau Kejari Jakarta Utara dalam hal pemulihan aset.

"Saya sebagai Kajari Jakarta Utara juga merasa bangga dan berterimakasih atas kinerja seluruh pegawai Kejari Jakarta Utara atas raihan prestasi ini khususnya jajaran Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Kejari Jakarta Utara. Harapan saya prestasi ini tidak membuat kami semua terlena sehingga ke depannya prestasi ini dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan lebih baik lagi di masa depan," tutur Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH di Jakarta, Senin (9/8/2024).
Kejari Jakarta Utara meraih peringkat satu (1) se-Indonesia sebagai Kejari Tipe A dalam pemulihan aset periode Januari sampai dengan Agustus 2024. Raihan prestasi tertinggi se-Indonesia terkait langsung dengan Barang Bukti (BB) yang dirampas untuk negara kemudian dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penghargaan tersebut diserahkan pimpinan BPA Kejaksaan Agung pada 5 September 2024 dan diterima Kasi P3BR Kejari Jakarta Utara, Fajar Hidayat SH MH.
Adapun PNBP hasil raihan P3BR Kejari Jakarta Utara selaku peringkat satu periode Januari-Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 542.339.294.905,-. Disusul Kejari Bandar Lampung Rp 46.531.754.427,-, Kejari Palangkaraya Rp 20.146.331.360,-.
Peringkat empat Kejari Jakarta Selatan Rp 16.718.629.854,- dan Kejari Jakarta Timur menduduki peringkat kelima dengan raihan Rp 14.654.222.931,-.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Dr Amir Yanto dalam siaran persnya menyebutkan pemeringkatan hasil raihan PNBP tingkat Kejati dan Kejari Tipe A dan Tipe B sebagai wujud apresiasi terhadap prestasi masing-masing satuan kerja.
"Pemeringkatan atau piagam penghargaan lima besar itu sendiri berdasarkan capaian prestasi kinerja bidang pemulihan aset periode Januari-Agustus 2024 sesuai penyetoran PNBP pada aplikasi ARSSYS," demikian Amir Yanto.
Kasi P3BR Kejari Jakarta Utara Fajar Hidayat SH MH juga mengucap terima kasih dan rasa syukur atas piagam penghargaan yang diberikan BPA Kejaksaan Agung. "Semoga kami bisa mempertahankannya ke depannya tentu saja dengan terus bekerja keras dan semaksimalnya," katanya, Senin (9/8/2024). (Pas)
Post A Comment:
0 comments: