Semakin Terungkap Scenario Oknum Kades Teluk Kecapi Agar Lepas Dari Jeratan Hukum

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Lama lama semakin terkuak scnario oknum Kepala Desa Teluk Kecapi agar lolos dari jeratan Hukun .

Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan, Scenario pertama,melalui perangkat desa mendatangi penerima BLT yang akan diperiksa di Unit Pidkor,membuat surat pernyataan yang isinya tidak pernah dipotong atau tidak pernah memberikan uang jatah kepada Kepala Desa.


Ternyata upaya itu gagal. Sebagian besar penerima BLT dalam kesaksiaannya dihadapan Penyidik Unit Pidkor mengaku dimintai uang sebesar Seratus ribu rupiah untuk Rhm oknum Kepala Desa Teluk Kecapi. Malah,saksi Nurmah ( 70 Tahun ) mengaku disuruh Rhm meminta kepada penerima BLT uang sebesar sertus ribu rupiah dan duit itu diserahkannya kepada Rhm.

Scnario kedua,Rhm menyuruh Fuzi dan Ali Hasan sebagai Ketua Rt,pada bulan Juni 2024 mendatangi rumah Zaleha,orang tua Sukoya menyerahkan uang BLT tahap pertama 2024 atas nama Sukoya disertai surat pernyataan yang disiapkan sebelumnya. Dana BLT Sukoya itu sebelumnya diduga ditelep Rhm.Namun,setelah dilaporkan BPD Teluk Kecapi ke Polres Ogan Ilir dana tersebut diserahkan ke Zaleha,orang tua Sukoya.Ini dilakukan untuk menghindari jeratan Hukum.Sedangkan dana BLT Sukoya untuk tahap dua 2024 dipotong 400 ribu rupiah.

Upaya lain adalah pada Juli 2024,membuat ulang daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT,yang ditandatangani Kasie PMD Kecamatan Pemulutan,Babinkamtibmas dan sejumlah perangkat desa.Keterangan yang diperoleh menyebutkan,Kasie PMD merasa dijebak oleh Rhm Kades Teluk Kecapi.Katanya, daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT itu untuk perbaikan.

Belakangan diketahui,daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT yang dibuat pada bulan Juli 2024 itu diserahkan ke Tim Penyidik Unit Pidkor Polres Ogan Ilir berupa photo copy.Sedangkan daftar nama nama dan tandatangan yang benar benar asli diserhkan ke Dinas PMD Ogan Ilir sekitar bulan Maret 2024 sebagai persyaratan untuk pencairan dana desa dan dana BLT tahap berikutnya.

Sebuah sumber mengungkapkan,diduga dua kali pemalsuan tandatangan Sukoya.Dugaan pemalsuan pertama pada daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT yang diserahkan ke Dinas PMD pada bulan Maret 2024.Dugaan pemalsuan kedua,daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT yang diserahkan Rhm ke Unit Pidkor Polres Ogan Ilir.

Sumber yang sama menyebutkan,diduga Ali Hasan dan Fauzi memberikan keterangan palsu dan atau turut serta dalam  kasus pemalsuan tandatangan Sukoya atau setidaknya menyembunyikan perbuatan melawan Hukum.

Sebagai tindak lanjut Lporan Sukoya,Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir secara marathon telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan Gelar Perkara tahap pertama.Dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi.

Sementara itu,dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa,Desa Teluk Kecapi,sesuai Laporan Society Corruption Investigation ( SCI ) Penyidik Unit Pidkor telah melakukan langkah langkah.

Menurut Tokoh Masyarakat Desa Teluk Kecapi, mobi pick up yang dibeli dari Dana Penyertaan Bumdes yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.148 juta sampai saat ini plat nomor Pol nya masih profit.Ini menjadi pertanyaan,bila mobil itu dibeli dengan tunai  kenapa sampai sekarang plat nomor Pol nya masih profit.

Menurut Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya itu,Ketua Bumdes Desa Teluk Kecapi mengaku Dana Penyertaan Bumdes yang bersumber dari Dana Desa itu tidak masuk ke rekening Bumdes. Mestinya,dana itu masuk dulu ke rekening Bumdes.( Tim )



Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: