Jakarta,(MediaTOR Online) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 7/10/2024. gelar sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Yudha Arfandi atas tuntutan mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
Dengan terisak Yudha bacakan pembelaannya dan ungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap korban almarhum Dante sebagaimana di dakwakan JPU dengan Pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Peristiwa yang terjadi diakuinya karena kurang kehati- hatiannya pada saat melatih almarhum berenang, selama 2 tahun dirinya berhubungan dengan ibu almarhum, hubungannya sangatlah baik dan selalu memberi perhatian juga melindungi, mengajari dan menyayangi seperti layaknya anak saya sendiri," ungkapnya.
Yudha juga memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang adil, objektif berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.
Terdakwa dalam nota pembelaannya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban khusus kepada kedua orang tua almarhum Dante, dan masyarakat serta kedua orang tua saya," tuturnya.
Sebagai manusia biasa saya juga tidak luput dari salah dan dosa, Semoga Allah SWT berkenan mengampuni saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, demikian nota pembelaan pribadi ini saya sampaikan dan menjadi pertimbangan bagi majelis yang mulia dalam memutuskan perkara saya, tutupnya.(PP)
Post A Comment:
0 comments: