Jakarta,(MediaTOR Online) - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Taringan, SH. MH. Mendukung aksi cuti massal hakim di Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 mendatang, dukungan tersebut dinyatakan melalui WA saat di konfirmasi, Kamis 3/10/2024.
Para Hakim PN Jakarta Timur mendukung gerakan Solidaritas hakim Indonesia untuk memperjuangkan kesejahteraan dan hal-hal yang berkaitan dengan jabatan hakim melalui cuti bersama tanggal 7 sd 11 Oktober 2024. mendatang selain itu pimpinan PN Jaktim menyerahkan dukungan gerakan ini kepada masing masing hakim.
"Immanuel juga menegaskan bahwa kantor PN Jaktim tetap buka seperti biasa sesuai waktu operasional yang telah ditentukan. Hal tersebut berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan agenda persidangan yang telah dijadwalkan tidak bisa ditunda" pungkasnya.
Seruan aksi cuti bersama ini disampaikan oleh gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. Terkait tunjangan dan gaji hakim.
Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar.
Saat ini, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.(pP)
Post A Comment:
0 comments: