Terdakwa Pencurian Rp 8,9 Miliar Dibebaskan di Tingkat Banding, Ahli Waris Minta Perlindungan Hukum ke MA dan KY

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Permohonan perlindungan hukum dan pemantauan persidangan di tingkat kasasi diajukan ahli waris korban Lim Siew Lan, Dewi Triyanawati, melalui kuasa hukum, Harris Hutabarat SH.

Surat tanggal 25 Oktober 2024 itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung RI, Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Pengawasan Makamah Agung (MA) RI dan Ketua Komisi Yudisial (KY).

Ini terkait perkara Nomor: 1712.K/PID/2024 dengan terdakwa Roliati yang diputus bebas di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) dengan register perkara Nomor : 124/PID/PT. TPG.

Padahal putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam No. 151/PID.B/2024/PN.BTM menyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun  dengan masa percobaan 2 tahun.

Berdasarkan penelusuran perkara dari SIPP PN Batam dan Website informasi perkara MA RI, diketahui, tanggal 3 Oktober 2024, PN Batam mengirimkan berkas perkara Roliati ke MA. Tanggal 9 Oktober 2024, MA menerima berkas perkara tersebut.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, MA telah mendistribusikan dan menunjuk majelis yakni Ketua Burhan Dahlan, anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Sutarjo.

Harris menilai penanganan perkara Roliati yang karyawan PT Active Marine Industries terkesan sangat cepat di tingkat kasasi.

Selain Roliati terdakwa lain Ahmad Rustam Ritonga (advokat) berkas perkara terpisah.

Lim Siew Lan sendiri merupakan kakak kandung dari Lim Siang Huat, yang merupakan suami dari Dewi Triyanawati.

Kasusnya berawal korban memiliki uang di rekening May Bank di Batam. Pada tanggal 28 Juni 2021 (setelah Mr Lim Siang Huat meninggal) sampai dengan 12 Juli 2021, Roliati melakukan transfer dari rekening korban ke rekening Ahmad Rustam Ritonga selaku kuasa hukum. Transfer tersebut dilakukan setelah adik korban yakni Mr Lim Siang Huat (suami dari Dewi Triyanawati) meninggal pada tanggal 6 Juni 2021. Transfer dilakukan secara bertahap total Rp 8.975.000.000.

Mengetahui rekeningnya kosong, Lim Siew Lan melapor ke Polda Kepri. Belakangan  Lim Siew Lan mengetahui transfer dana yang dilakukan Roliati karena ada 2 rangkap ”Perjanjian Jasa Advokat – Pengacara Pribadi” antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga, tanggal 8 Februari 2021 yang ditandatangani di atas materai tempel 10.000 oleh Lim Siang Huat maupun oleh Ahmad Rustam Ritonga dan Surat Perjanjian Kerja antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga tanggal 20 Mei 2021.

Belakangan diketahui 2 rangkap perjanjian yang dijadikan dasar oleh para terdakwa, ternyata materai yang dibubuhkan pada 2 rangkap perjanjian  itu baru dicetak  tanggal 25 Maret 2021 (bukan sebelum tanggal 8 Februari 2021- tanggal perjanjian).

Hasil konfirmasi ke Pos Indonesia Cabang Batam, menunjukan pembukaan dus materai tersebut tanggal 8 Juni 2021. Sedangkan almarhum Lim Siang Huat telah meninggal tanggal  6 Juni 2021. Artinya perjanjian tersebut tidak ditandatangani sewaktu Mr Lim Siang Huat masih hidup.

Roliati maupun Ahmad Rustam Ritonga tidak pernah mengkonfirmasi atau menagihkan terkait pembayaran fee jasa pengacara antara pribadi Mr Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga sebesar Rp 9.000.000.000,- kepada Dewi Triyanawati selaku ahli waris. Padahal mereka sering bertemu pasca meninggalnya Lim Siang Huat.

Bahkan lebih ironis lagi setelah melakukan konfirmasi ke Pos Indonesia Cabang Batam, didapatkan informasi tanggal pembukaan dus materai tersebut yakni tanggal 8 Juni 2021, sedangkan almarhum Lim Siang Huat telah meninggal tanggal  6 Juni 2021.

Artinya perjanjian tersebut tidak ditandatangani sewaktu Mr Lim Siang Huat masih hidup.

Roliati maupun Ahmad Rustam Ritonga tidak pernah mengkonfirmasi atau menagihkan terkait pembayaran fee jasa pengacara antara pribadi Mr Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam sebesar Rp. 9.000.000.000,- kepada Dewi Triyanawati selaku ahli waris. Padahal mereka sering bertemu pasca meninggalnya Lim Siang Huat.

“Klien kami Dewi Triyanawati atau selaku istri dari almarhum Lim Siang Huat, juga meragukan tandatangan dari Lim Siang Huat yang ada pada perjanjian-perjanjian antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga,  sehingga terhadap perjanjian-perjanjian itu, klien kami telah melakukan uji autentikasi di LKP Grafologi Indonesia Bandung tanggal 2 Januari 2024. Kesimpulannya ‘TIDAK AUTENTIK’ merupakan hasil duplikasi (seperti copy paste, scan dan penggunaan stempel tandatangan). Bukan merupakan tandatangan asli atau tandatangan basah dari Lim Siang Huat,” kata Harris, Senin (28/10/2024).

Dia juga menjelaskan saat ini Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga menjadi tersangka di perkara lain atas laporan dari kliennya  di Polda Kepri dengan LP No.LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPRI tanggal 8 November 2022 dengan pasal 263 KUHP.

“Roliati juga telah dilaporkan oleh klien kami terkait penggelapan dana senilai Rp 8.451.974.991,- di Polda Kepri,” ungkapnya.

Untuk itu, dia meminta agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Bawas MA dan Jampidsus untuk melakukan pemantauan dalam kasus ini, sehingga MA melakukan eksaminasi terhadap perkara aquo. 

"Putusan bebas atau tidak terbukti bersalah di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kepri terhadap terdakwa Roliati jelas telah melukai rasa keadilan," kata Harris Hutabarat. (Pas)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: