Marak Peredaran BBM Bersubsidi Secara Ilegal di Jabodetabek dan Sekitarnya

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Maraknya peredaran BBM subsidi secara ilegal di wilayah Jabotabek, Banten dan Jawa Barat khususnya Pantai Utara disinyalir karena dibekingi oknum aparat. Seperti halnya hasil penelusuran TIm MediaTOR bekerjasama dengan Tim LSM GIAK NJ selama hampir dua pekan di Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Indramayu serta Cirebon dan sekitarnya. 

Hasil investigasi kedua Tim tersebut secara lengkap akan dikupas pada tulisan berikut serta bagaimana sepak terjang sindikat BBM khususnya peredaran solar. Juga akan dimuat tanggapan resmi pihak Pertamina dan aparat penegak hukum terkait.

Adapun beberapa modus operandi yang umumnya sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu:

1. di SPBU

a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi

b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait

c. keterlibatan oknum operator SPBU

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM

a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order

b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses

c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).

d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan

Seperti diketahui akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-.

Tidak Melanggar ? 

Seperti yang terjadi di Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Cigombong, Jl Raya Sukabumi-Bogor memberikan ijin bensin jenis pertalite tanpa barcode untuk pelaku usaha. Dan mereka pelaku usaha membeli bensin di pom bensin tersebut membeli pertalite tanpa barcode.

Sebuah mobil dengan Genset nampak sedang mengisi pertalite tanpa menggunakan barcode. 

Pihak manajemen yang ditemui menganggap dilakukan pihaknya tidak melanggar aturan. Hal ini terjadi pada Kamis, 29/10/2024.

Dia mengaku tidak mengetahui, bahwa tanpa  barcode tidak dapat melakukan pengisian."Saya tidak tahu kalau tanpa barcode tidak boleh melakukan pembelian," ujar pengawas SPBU yang enggan disebut namanya pada MediaTOR Online.




Mengakui

Seperti hasil penelusuran Tim terdapat banyak pangkalan pengepul solar di kawasan Kabupaten Cirebon. Diantaranya kawasan Mertasinga, Gunung Jati. 


Modusnya lebih canggih dan tersamar berbagai kendaraan motor roda doa yang sudah dimodifikasi mengisi solar di SPBU. Dengan menggunakan barcode mereka antri dengan rapi, tetapi kemudian setelah mereka mengantar ke pangkalan akan atau berganti dengan menggunakan barcode yang sama kembali mengisi.

"Kami hanya kecil-kecilan Pak, buat cari makan paling beberapa dirijen," aku Na yang memiliki lima 'kembu' semacam Tanki berkapasitas sekitar 1000 liter perbuah tersebut kepada MediaTOR lewat phone selularnya.

Dari pemantauan Tim, ada beberapa pangkalan serupa. Modusnya sama berbekal barcode dari Koperasi Desa tempat tinggal masing-masing.(Tunggu kupasan lengkap berikutnya.....) ("")

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: