Penanganan Kasus Pemotongan Dana BLT Statusnya Belum Jelas, Sejumlah Aktivis dan Ratusan Warga Teluk Kecapi Akan Aksi ke Polda Sumsel

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Sejumlah Aktivis dan ratusan warga Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir akan melakukan aksi ke Mapolda Sumatera Selatan terkait penanganan kasus dugaan pemotongan dana BLT yang patut diduga dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi yang ditangani Unit Pidkor Polres Ogan Ilir.

Kepada Wartawan di Palembang,Sabtu (14/12/2024 ) Tokoh masyarakat Pemulutan, pendamping warga Desa Teluk Kecapi mengungkapkan, penanganan kasus dugaan pemotongan dan uang jatah penerima BLT yang patut diduga dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir oleh Unit Pidkor Polres Ogan Ilir sejak Juni 2024. Namun, sampai saat ini statusnya belum jelas."Sudah enam bulan penanganan kasusnya, namun sampai saat ini belum ditingkatkan ke Penyidikan," ujar Asmawi.

Menurut Asmawi, Tim Penyidik Unit Pidkor Polres Ogan Ilir telah memeriksa puluhan saksi, baik saksi korban, perangkat Desa, anggota BPD, pihak terkait, pejabat Dinas PMD Ogan Ilir, termasuk oknum Kepala Desa Teluk Kecapi.

Dari keterangan saksi saksi sudah jelas terjadi pemotongan dan diminta uang jatah BLT yang diduga dilakukan Rhm, oknum Kepala Desa Teluk Kecapi. Malah, saksi Nurmah (70 tahun) diminta oleh oknum Kepala Desa Teluk Kecapi untuk memungut dana BLT yang sudah diserahkan ke penerima manfaat. Hasil pungutan itu kemudian diserahkan ke Rhm.

Saksi Sukoya, tidak menerima sama sekali dana BLT tahap pertama tahun 2024, sedangkan tahap kedua dipotong oleh Rhm. Setelah dilaporkan ke Polres Ogan Ilir, Rhm kemudian menyerahkan Dana BLT ke orang tua Sukoya.

Menurut Asmawi, pemotongan dan atau meminta jatah Dana BLT adalah perbuatan Pidana. Disejumlah daerah, banyak oknum Kepala Desa di vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti memotong dan meminta jatah uang BLT dari Penerima manpaat." Jadi, keliru bila Penyidik Unit Pidkor Polres Ogan Ilir melimpahkan atau meminta audit dari Inspektorat. Apanya yang mau diaudit, apanya yang mau dihitung. Kasus ini sudah jelas korbannya dan ini program khusus untuk rakyat miskin," ujar Aktivis yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik seorang Rektor Perguruan Tinggi swasta, yang kemudian di SP3 kan oleh Polda Sumatera Selatan atas rekomendasi Biro Wasidik Mabes Polri.

Mengingat penanganan kasus ini belum jelas statusnya, lanjut Asmawi, setelah melakukan urun rembuk dengan Tokoh Masyarakat Teluk Kecapi, disepakati untuk melakukan aksi  unjuk rasa ke Mapolda Sumatera Selatan guna mendesak Kapolda untuk segera melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut dan bila dianggap perlu diambil alih oleh Polda Sumsel.

"Bila tidak dituntaskan oleh Kapolda, kami akan bawa kasus ini ke Kapolri. Ini masalah rakyat miskin yang menuntut keadilan," ujar Asmawi.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: