PT BSM Kabulkan Tiga Tuntutan Masyarakat berkaitan Penolakan Tambak Udang Minajaya, Buniwangi

Share it:

Sukabumi, MediaTOR Online) - Berkaitan dengan Penolakan Masyarakat terhadap Pembangunan Tambak Udang Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Kabupaten Sukabumi. Jawa Barat, pihak Perusahaan yang diwakili oleh Muklis Sahrul, menyampaikan, bahwa gelombang penolakan ini yang pertama dari Paguyuban JTM, Pokdarwis dan Kelompok Pedagang UMKM, Karang Taruna dan Nelayan. 


Secara prinsip mereka menolak Tambang Udang, berkaitan dengan program Kepariwisataan yang sedang dikembangkan oleh Pokdarwis, tentang Desa Wisata Konservasi Pandan sebagai ikon wisata Desa Buniwangi, yang sudah didukung oleh instansi kepariwisataan, karena mereka khawatir keberadaan Tambak Udang akan merusak dan mematikan kepariwisataan yang sudah berkembang. Sehingga tuntutannya adalah agar perusahaan memenuhi ketentuan UU 52 tahun 2016, tentang Greenbelt, agar tidak digunakan oleh perusahaan karena akan tercipta ruang lahan untuk pengembangan, pariwisata kelestarian lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi. 



Menimbang kepentingan hal tersebut, perusahaan bersama Forkopimcam dan  Unsur Desa, telah mematok dan menandai Greenbelt tersebut. Bahkan tanpa dimintapun pihak  Perusahaan akan melakukan penanaman pohon pandan di area Greenbelt dan pohon pelindung di sekeliling lahan tambak

Tuntutan kedua adalah, tentang kekhawatiran Limbah Tambak Udang yang bisa merusak ekosistem dan biota laut, Mukhlis menyatakan bahwa Tambak Udang PT. BSM ini sangat memperhatikan hal tersebut. Dan ini merupakan Tambak Udang pertama di Indonesia yg menggunakan Teknologi Pengolahan Limbah dengan Fasilitas IPAL yang sangat memadai dan mumpuni. 

Dimana limbah yang ada dikelola bahkan diolah/diproduksi untuk pupuk berkualitas, yang bisa dibagikan secara gratis ke para petani atau warga yang membutuhkan sehingga aman untuk kelestarian lingkungan, baik darat maupun laut. 

Hal yang ketiga

Persoalan sosial atas adanya petani penggarap yang telah menikmati hasilnya selama bertahun-tahun telah diselesaikan dengan kebijakan diberikan dana kerokhiman dan telah ada kesepakatan untuk meninggalkan tanah garapannya.

Berkaitan dengan hal diatas, memang masih ada beberapa kelompok masyarakat terdampak yang masih mengajukan beberapa tuntutan yang belum bisa kami jawab atau dipenuhi langsung, khusus seperti peluang kerja atau bekerja sama dan kegiatan CSR, secara umum dapat digaris bawahi perusahaan akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat setempat desa Buniwangi atau kampung terdampak di sekitarnya, karena kesejahteraan masyarakat sekitar adalah sebuah prinsip yang diutamakan oleh pihak perusahaan. 

Belum lagi aspek ekonomi yang berdampak domino terhadap kegiatan usaha dan lainnya yang tentunya akan meningkat karena perputaran uang yang beredar di masyarakat sekitar, bahkan akan ada peningkatan PAD Pemerintah setempat.

Adapun tuntutan hal lain berkaitan dengan perijinan dan prinsip lainnya, perusahaan bersama Pemerintah dan Intansi terkait, akan taat azas dan memenuhi semua aspek dan persyaratan sesuai perundang-undangan. 

_Saat ini proyek tambak belum berjalan, baru persiapanl/pembersihan lahan saja dimana team konsultan perlu memastikan kesesuaian design yang sudah direncanakan dengan kondisi lahan yang ada agar lebih efektif dan tidak ada kesalahan dalam implementasinya, pungkas Mukhlis.(Saepul Usman)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: