Bogor,(MediaTOR Online) – Kasus penggarapan lahan di Desa Pancawati kembali memanas. Ketua RW 013, Nanang akan melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa ijin oleh LPRI BOGOR RAYA yang disinyalir telah melakukan intimidasi terhadap petani setempat.
"Permasalahan ini bermula pada 2005, saat petani menerima uang over alih garapan dari pembeli. Namun, hak garap lahan seluas 12 hektare tersebut kini dipermasalahkan setelah lahan tersebut dijual pada 2022," katanya di Pancawati pada Sabtu (17/5/2025).
"Pasca penjualan, para petani menolak pengosongan lahan dan diduga karena mendapatkan dukungan dari LSM LPRI Bogor Raya yang mendirikan tempat tinggal dan melakukan penggarapan hingga saat ini," sambungnya.
Sementara itu, salah satu petani yang tidak ingin namanya disebut mengaku memang ada penggalangan investasi tanpa izin dan penggunaan nama pejabat untuk menakut-nakuti warga setempat.
"Jika petani mencabut kuasa dari Haji Deden, maka mereka harus membayar kewajiban selama lima tahun. Jika tidak, mereka akan dituntut," kata salah satu oknum, Yati melalui pesan singkat di WhatsApp Group Petani, Minggu lalu.
Sementara itu saat dikonfirmasi hal tersebut, Ketua LPRI Bogor Raya, Puguh Kuswanto mengatakan dapat membuat berita di media miliknya
"Saya bisa buat di media sendiri beritanya," ucapnya melalui WhatsApp kemarin.
Diketahui, analisis hukum menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti, ancaman pidana maksimalnya mencapai 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian dan Pemda Kabupaten Bogor diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan kepastian hukum bagi para petani yang terancam kehilangan haknya.(R)
Post A Comment:
0 comments: