Jakarta, (MediaTOR Online) – Di balik lelahnya tubuh, tersimpan semangat yang tak pernah padam demi terwujudnya pelayanan yang bukan sekadar kewajiban, tapi panggilan jiwa untuk berbagi, peduli, dan menginspirasi.
Bayangan kesulitan di hadapan warga haruslah diubah menjadi
senyuman, bahkan gangguan jadi kesempatan. Setiap langkah dimaksudkan untuk
mengukir pengabdian, tiada kenal lelah demi kebaikan.
Bukan pujian yang dicari, tapi kepuasan batin saat melihat
senyum terukir di wajah masyarakat yang telah memperoleh pelayanan secara
memuaskan.
Melayani masyarakat memang butuh seni, Hal itu pula yang dibutuhkan dan berusaha diterapkan aparat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pun begitu ada saja yang tidak konsisten, sehingga muncul kabar kurang menyenangkan lewat media daring. Telah terjadi dugaan tindakan tak pantas yang dilakukan oleh salah satu pegawai terhadap seorang pemohon paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Inilah penjelasan Kantor Imigrasi Medan lengkap dengan kronologi kejadian sebenarnya serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menyikapi dan menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan profesional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian,
menyebutkan kejadian bermula pada 30 Juni 2025. Tepatnya saat seorang pemohon
paspor atas nama RAAA mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Dia
menjalani proses wawancara serta foto di booth layanan dengan seorang petugas
pewawancara. Berdasarkan keterangan diketahui bahwa pemohon paspor berniat
pergi ke Brunei untuk bekerja lewat non-prosedural, sehingga petugas
mempertimbangkan untuk membatalkan permohonan tersebut.
Namun, pemohon tetap meminta dibantu. Berikutnya pada 8 Juli
2025, Kantor Imigrasi Medan menerima permintaan konfirmasi dari media daring
atau online mengenai dugaan pelecehan terhadap pemohon paspor.
Menurut Uray Avian, pihaknya langsung menindaklanjuti hal
tersebut dengan melakukan audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai paman
pemohon, Irwansyah. Dalam pertemuan itu, disampaikan dugaan bahwa petugas
sempat mengajak bertemu di luar jam kantor serta memberikan ucapan yang dinilai
tidak pantas oleh pemohon.
“Kami segera membentuk tim pemeriksaan internal sebagai
bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas institusi terhadap laporan yang kami
terima,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian,
Jumat (11/7/2025).
Langkah responsif ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen
Kantor Imigrasi Medan untuk menjaga profesionalisme, serta menyelesaikan
permasalahan secara terbuka dan beretika. Kantor Imigrasi Medan juga telah
melaksanakan pertemuan sekaligus mediasi secara langsung dengan pemohon dan
keluarganya pada 9 Juli 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Informasi
Keimigrasian, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Kepala Seksi
Intelijen Keimigrasian, dan petugas terkait. Dalam suasana kekeluargaan,
petugas yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada
yang bersangkutan dan terhadap kedua orangtuanya.
Langkah cepat dan terbuka ini merupakan bentuk komitmen
Kantor Imigrasi Medan dalam menjaga integritas layanan publik dan menunjukkan
keseriusan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai
profesionalisme dan integritas dalam setiap pelayanan keimigrasian. Kejadian
ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar terus menjaga etika serta
kualitas layanan kepada setiap warga masyarakat,” ujar Uray Avian.
Pertemuan dan mediasi ini juga menjadi bagian dari 13
akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan
pengawasan dan penegakan disiplin internal pegawai, yang menekankan pentingnya
tata kelola yang baik, integritas, serta etos dan budaya kerja yang menjunjung
tinggi etika pelayanan publik.
Dengan terselesaikannya dengan baik permasalahan ini
diharapkan masyarakat tetap menaruh kepercayaan terhadap kinerja dan
transparansi Kantor Imigrasi Medan dalam memberikan pelayanan yang cepat tanpa
pengutan atau bersih, berintegritas, dan penuh tanggung jawab. (Pas)
Post A Comment:
0 comments: