"Jangan Diam Saat Rakyat Dikorbankan”: Aksi Besar Kaltim Siap Guncang Kursi Kekuasaan

Share it:

Samarinda,(MediaTOR Online) - Gelombang perlawanan terhadap tata kelola pemerintahan di Kalimantan Timur kembali membara. Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti, Suryadi Nata bersama Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar pada 21 Mei 2026 dengan mengusung tema keras: “Kaltim Dalam Bahaya Laten.”



Aksi tersebut disebut bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan ledakan akumulasi kemarahan publik terhadap berbagai persoalan yang dinilai kian memperlihatkan rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah, lemahnya transparansi, serta kebijakan yang dianggap menjauh dari kepentingan rakyat.

Koordinator lapangan aksi, Erly Sopiansyah, menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat yang merasa suara mereka terus diabaikan.

“Ketidakadilan tidak boleh dipelihara oleh kekuasaan. Perlawanan adalah kewajiban moral ketika rakyat mulai dipinggirkan. Saatnya masyarakat bersatu melawan dan menyuarakan kebenaran,” tegas Erly.

Nada lebih tajam disampaikan Suryadi Nata. Ia menilai masyarakat tidak boleh lagi bungkam ketika kebijakan publik diduga hanya menguntungkan kelompok tertentu sementara rakyat kecil terus menanggung dampaknya.

“Jangan diam saat kepentingan rakyat dikorbankan. Jangan takut bersuara ketika keadilan mulai dipermainkan. Kaltim bukan milik segelintir elite. Rakyat berhak menuntut transparansi dan pertanggungjawaban,” ujarnya keras.

Sekretaris koordinator aksi, Sapta Guspiani, memastikan gelombang massa akan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis, hingga kelompok mahasiswa yang mengaku sudah muak dengan kondisi daerah yang dinilai semakin sarat ketimpangan.

Tanggal 21 Mei dipilih bukan tanpa alasan. Momentum reformasi itu disebut sebagai simbol perlawanan rakyat terhadap praktik kekuasaan yang dianggap tertutup, anti kritik, dan gagal menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat luas. Massa aksi juga dikabarkan akan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran, pengawasan aset daerah, hingga berbagai kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Aksi ini diproyeksikan menjadi tekanan moral dan politik terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar tidak lagi alergi terhadap kritik publik. Massa menilai transparansi bukan sekadar slogan seremonial, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.

Dalam sistem demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun demikian, setiap kritik, tuduhan, maupun dugaan pelanggaran tetap harus disertai data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak berubah menjadi fitnah ataupun pelanggaran pidana.(SN)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: