Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Sidang Kasus Suap Impor

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (12/6).


Dalam persidangan, jaksa memaparkan adanya kode internal yang digunakan dalam pencatatan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Kode "BC1" disebut merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, sementara "BC2" dan "BC3" masing-masing merujuk kepada pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa menjelaskan bahwa dugaan pemberian dana dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan, terdakwa John Field membenarkan adanya penggunaan kode tersebut dan menyatakan yakin dana yang diberikan telah sampai kepada pihak yang dimaksud. 

Selain dugaan aliran dana Rp21 miliar, dalam persidangan sebelumnya juga terungkap dugaan penerimaan dana sebesar SGD 213.600 yang disebut terkait dengan posisi Dirjen Bea dan Cukai. KPK menyatakan akan mendalami fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang yang sedang ditangani KPK. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Djaka Budi Utama bersalah, dan seluruh fakta yang terungkap masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.(diq)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: