Jakarta, (MediaTOR Online) - Janji manis tidak memiliki kekuatan mengikat. Jika janji tersebut dilanggar, maka bukti fisik dan kesepakatan tertulis jauh lebih menentukan daripada retorika.
Begitulah kurang lebih yang terjadi dalam perkara PT Wahana Sumber Rejeki (WSR) dengan PT Bina Karya Prima (PT BKP). Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pimpinan Budi R Pramono SH pun mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan PT Wahana Sumber Rejeki (WSR) terhadap PT Bina Karya Prima (PT BKP) dalam perkara wanprestasi terkait transaksi jual beli batu bara.
Dalam putusan perkara Nomor 533/Pdt.G/2025/PN BKS yang dibacakan, Kamis (18/6/2026), Ketua Majelis Hakim Budi R Pramono, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menyatakan tergugat PT BKP telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat PT WSR,
Atas perbuatan wanprestasi tersebut, majelis hakim menghukum PT BKP untuk membayar kepada PT WSR sebesar Rp11.152.733.140 atau Rp 11,1 miliar lebih secara tunai dan lunas setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, pengadilan memerintahkan tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan itikad baik. Tuntutan penggugat selebihnya dinyatakan tidak dapat dikabulkan.
Putusan majelis hakim PN Kota Bekasi tersebut sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta hukum dan didukung keterangan-keterangan saksi-saksi terutama sopir dan kernet truk yang mengirimkan batu bara ke PT BKP. Sebelum batu bara yang dikirimkan diturunkan, pihak PT BKP terlebih dahulu memeriksa dan menguji mutu batu bara. Jika mutunya telah memenuhi ketentuan sebagaimana disepakati kedua pihak, batu bara kiriman PT WSR tersebut baru diturunkan untuk kemudian dipergunakan tergugat PT BKP.
Majelis hakim menyebutkan perkara bermula dari hubungan bisnis antara PT WSR sebagai pemasok batu bara dan PT BKP sebagai pembeli. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum PT WSR yang terdiri dari Alexius Tantrajaya SH MHum, Rene Putra Tantrajaya SH LL.M CIM dan Rahmansyah Setyadi SH. Selama kerja sama tersebut berlangsung telah dilakukan sebanyak 207 kali pengiriman batu bara oleh PT WSR ke PT BKP.
Menurut penggugat, tagihan senilai lebih dari Rp11 miliar tersebut jatuh tempo pada 21 Mei 2025. Namun tidak kunjung dibayarkan oleh tergugat PT BKP. Bahkan surat penagihan tertanggal 30 Juli 2025 disebut tidak mendapat tanggapan, sehingga PT WSR menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Kota Bekasi.
Akibat keterlambatan pembayaran tersebut, PT WSR juga menuntut bunga sebesar 5 persen hingga seluruh kewajiban dilunasi. Selain itu, perusahaan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar sehingga total tuntutan yang diajukan Rp22 miliar lebih.
Sebelum maupun selama persidangan, PT BKP tetap menolak membayar tagihan dengan alasan batu bara yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi atau standar baku yang telah disepakati. Namun dalil tersebut dibantah oleh pihak penggugat dengan menyatakan setiap pengiriman telah melalui proses pemeriksaan standar baku mutu, baik secara langsung maupun melalui pengujian laboratorium milik tergugat sendiri.
PT WSR menilai tindakan PT BKP yang tidak melunasi kewajibannya, bahkan meminta kompensasi atas batu bara yang telah diterima dan digunakan, telah menyebabkan terganggu arus kas perusahaan serta mencoreng reputasi terkait kualitas batu bara yang dipasok.
Oleh karena itu, selain pembayaran pokok utang dan bunga, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan tingkat pertama dibacakan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Penggugat turut mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT BKP guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Kota Bekasi menegaskan adanya wanprestasi yang dilakukan tergugat dan mewajibkan pembayaran kewajiban kepada penggugat sesuai nilai yang ditetapkan dalam amar putusan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seseorang terbukti melakukan wanprestasi apabila ia tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan, melakukan namun tidak sebagaimana mestinya, atau melakukannya melewati batas waktu yang ditentukan. (Pas)


Post A Comment:
0 comments: