Program Irpom di Ogan Ilir Diduga Jadi Bancakan Korupsi

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Program Iririgasi Perpompaan (Irpom), di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan diduga jadi bancakan Korupsi.

Guna menunjang Ketahanan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian telah mencanangkan Program Irpom, Irigasi Perpompaan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kelompok Tani.

Kalau dari tanah bangunan 
ini 4 M lebh tinggi.

Namun,pada pelaksanaanya, pengelolaanya bukan dilakukan oleh Kelompok Tani, akan tetapi dilakukan oleh pihak ketiga.

Di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sekitar 100 Kelompok Tani di beberapa Desa  mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat berupa dana sebesar Rp.155 juta  per Kelompok Tani guna menunjang Program Irpom. Dana tersebut langsung ditransfer ke Kelompok Tani.

Pencairan bantuan Kementerian Pertanian itu dilakukan Kelompok Tani secara bertahap.Tahap pertama dicairkan pada 7 Oktober 2026 yang lalu sebesar Rp.108 juta ( 70 persen ).

Namun, saat mencairkan bantuan di Bank Mandiri KCP Ogan Ilir, Kelompok Tani diminta untuk mentransfer dana kepada Regi Agustin sebesar Rp.61.529.300, dengan dalih untuk pembelian pipa Paralon dan kepada Eka Rahani sebesar Rp.4.410.00, dengan dalih untuk pembelian aksesoris pipa paralon. Sebelumnya, Kelompok Tani diminta oleh pihak Bank untuk menandatangani slip transfer atas nama kedua orang tersebut yang sudah disiapkan. Padahal, tidak ada kesepakatan Kelompok Tani dengan pihak tertentu dalam pengadaan pipa paralon dan sejenisnya. Ini menjadi pertanyaan, siapa yang mengarahkan pihak Bank Mandiri KCP Ogan Ilir.

Selain itu, sesuai Program, pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Tani.

Bila dikalkulasikan, dari sekitar 100 Kelompok Tani, Rp.6.593.930.000, dana mengalir ke kedua orang tersebut. Menurut perhitungan Kelompok Tani,pembelian pipa paralon paling banter menghabiskan dana 3 milyar.Nah, berapa milyar masuk ke kocek oknum.

 Tak hanya itu,Kelompok Tani diminta harus menyetor dana sebesar Rp.2,7 juta kepada oknum Dinas Pertanian Ogan Ilir yang katanya untuk pembuatan RAB.

Meski mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat,beban Kelompok Tani semakin berat.Dari dana yang dicairkan tahap pertama sebesar Rp.108 juta,masih tersisa dana sebesar Rp.39 juta untuk pembuatan Bak penampung wadah air air,tangga,pintu,cat,buat sumur bor dan penanaman Pipa.Dana sekecil itu tidak cukup.

Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi,HS,mengaku telah menerima Laporan sejumlah Kelompok Tani."Kami menerima bukti tranfer," ujarnya kepada Wartawan di Palembang,Sabtu ( 10/10/2026 ).

Menurut Ketua Partai Demokrat Ogan Kemering Ilir Priode 2002-2004 dan Ketua Partai Demokrat Ogan Ilir Priode 2004-2007 ini dari dulu petani menjadi korban.

Terkait dengan itu,sejumlah Aktivis dan ratusan Petani akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna mendesak Kejati Sumsel segera melakukan pengusutan.( Tim )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: