Ribuan Hektar Lahan Tanah Masyarakat Sunsang, Waykanan Dikuasai Swasta

Share it:
Sunsang,(Waykanan) - Ribuan masa melakukan unjuk rasa di PT. (AKG) Adi Karya Gemilang-Sunsang pada 21 Agustus 2017, lalu. Masa yang tergabung dalam aksi tersebut terdiri dari masyarakat tiga kampung, yaitu Kampung Sunsang, Penengahan, dan Kampung Kotabumi, Way kanan.

     Korlap Anton Heri SH berorasi mmenyampaikan aspirasi masyarakat

    Masa yang dikoordinatori oleh Anton Heri SH tersebut menuntut PT. Adi Karya Gemilang (AKG) - Sunsang untuk mengembalikan tanah mereka yang dicaplok selama 26 tahun. Selain itu masa juga menuntut PT. AKG untuk memberikan CSR yang selama ini tidak pernah disalurkan kepada masyarakat setempat, “sebagai mana telah diatur dalam UU no 40 tahun 2007”. Peserta aksi meminta PT. AKG hengkang dari tanah mereka. Karena kehadiran pemilik modal/kapitalis lokal tersebut tidak memberikan secuilpun keuntungan bagi masyarakat. Melainkan hanya menjadi benalu, lintah darat, atau penjajah yang hanya memikirkan keuntungannya.    Setelah kurang lebih 40 menit melakukan orasi, pihak PT. AKG meminta perwakilan masa untuk berdialog diantara kedua belah pihak, karena aparatur kepolisian berupaya menjembatani dialog tersebut. Masa aksipun mengutus enam orang utusan dikirim untuk berdialog dengan pihak Perusahaan.
pernyataan  prrotes masyarakat,(foto:doc)
  
 Kurang lebih 20 menit kemudian, enam orang perwakilan keluar dari PT. AKG suasana di lokasi pun memanas. Karena pihak perusahaan melalui J. Daniel Div Pertanahan terkesan tidak dapat menjawab tuntutan masa aksi. Karena kesal masa aksi akan menduduki dan menutup perusahaan suasana pun semakin memanas.
     Tidak lama waktu berselang pihak kepolisian mencoba lagi mengajak kembali masa aksi untuk berdialog. Dan dialog pun tidak menuju titik temu dan tetap seperti tidak diacuhkan. Masapun kembali beringas dan melanjutkan orasinya. 
Jelang dialog  bersama Kapolres, nampak Amjani,salah seorang tokoh setempat
yang juga mantan Kepala Kampung

   Beberapa jam kemudian, sekira pukul 12 : 50 WIB Pihak perusahaan mencoba lagi mengajak perwakilan masa untuk dialog. Karena sudah terlalu sering dibohongi dan hanya memikirkan kepentingan perusahaan saja sehingga peserta aksi tidak sedikitpun memberi celah pada pihak perusahaan untuk kembali, hanya membuat janji omong kosong kepada masyarakat setempat. 
     Melihat suasana semakin tegang pihak pemerintahan yang diwakili oleh Camat Negeri Agung Drs Boy Hamizar mencoba menenangkan masa aksi. Dan berjanji akan membantu masyarakat untuk mengambil Haknya. Lalu, dia mengambil sikap dan mengambil jalan dengan meminta perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, akhirnya pihak perusahaan dan peserta aksi membuat kesepakatan. 
Kepala Kampung Sunsang saat dialog dengan  unsur TNI

    Yang isinya perusahaan akan duduk bersama dengan perwakilan aksi dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan permasalahan akan difasilitasi oleh pemerintah terkait.
    Apabila selambat-lambat dalam waktu satu minggu semenjak kesepakatan bersama tersebut dibuat dan telah disepakati oleh kedua belah pihak, perusahaan tidak membuat keputusan terkait dialog tersebut, maka masa aksi akan melakukan tindakan tegas menduduki PT. AKG dan menyetop semua bentuk kegiatannya.

H.Amran RS, tokoh masyarakat Sunsang, meminta agar aparat
tidak memihak. (foto:doc.)









Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Temui Masyarakat

      Pada Selasa, 5 September 2017, ratusan warga dan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda Kampung Sunsang, Penengahan dan Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waykanan berkumpul di Balai Desa Kampung Sunsang untuk berdialog dengan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul. 
Riza Hamami SH, kuasa hukum masyarakat, saat dialog dengan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul.(foto:doc) 

    Suasana dialog yang dipandu Anton Heri  SH, yang juga kordinator lapangan aksi unjuk rasa masyarakat, 21/8 lalu, di PT AKG, cukup menarik. Karena masyarakat tiga kampung yang bersengketa dengan PT AKG sangat aktif melontarkan pertanyaan kepada pihak kepolisian, yang dihadiri langsung Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul.
    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres meminta kepada masyarakat tiga kampung agar bersabar dalam masalah ini. Dia berharap masyarakat tidak melakukan perbuatan yang nantinya berujung pada tindak pidana.
    Kapolres berjanji, pihaknya akan memfasilitasi antara masyarakat dengan perusahaan yang berselisih. “Untuk mencari titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak,” tandasnya.
Masyarakat tiga kampung antuasias simak dialog,(footo:doc)

    Pernyataan senada juga diungkapkan Riza Hamami SH, kuasa hukum masyarakat tiga kampung tersebut, agar masyarakat bersabar, tidak anarkis dan jangan terprovokasi. Dia juga menyampaikan kepada Kapolres Waykanan  terkait sejarah tanah yang dikuasai PT AKG. Masyarakat sudah merasa sangat merasa sangat dirugikan oleh kehadiran perusahaan tersebut.  
   “Karena perusahaan tersebut bukan  merupakan PT Arya Kartika yang pada tahun 1991 menjadi mitra masyarakat. Selain itu, PT AKG tidak menanam tanaman sebagaimana yang diperjanjikan pada masyarakat oleh PT Arya Kartika  yaitu nanas mellainkan menanam sawit. Tanaman tersebut sangat merugikan masyarakat, karena sangat boros air,” ujarnya. 


Surat panggilan klarifikasi dari Polda Lampung

Nampak Kepala  Kampung tiga wiilayah Kepala Kampung (Kakam) Sunsang Mulyadi, Kakam Kotabumi Novras dan Kakam  Penengahan Hasanudin. 

Riza juga menegaskan, bahwa masyarakat tiga kampung yang memberi kuasa kepadanya, akan berjuang untuk mengambil kembali haknya. “Bila perlu sampai titik darah yang penghabisan, untuk menegakkan keadilan,” imbuhnya.
   Turut hadir dalam pertemuan tersebut beberapa tokoh masyarakat, antara lain; H Amran RS, Amjani, Nasrun, Tarmizi, Bunyamin serta Kepala Kampung (Kakam) Sunsang Mulyadi, Kakam Kotabumi Novras dan Kakam  Penengahan Hasanudin. (Np/RCt)









Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: