Pilkades Desa Segara Jaya Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Perda

Share it:
Bekasi,(MediaTOR Online) -  Pemilihan Kepala Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi, dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2017 lalu di Desa Segara Jaya. Hal ini dilakukan karena kepala Desa Segara Jaya yaitu H. Sargan telah meninggal dunia, tetapi dalam Pemilihan ini ada kejanggalan dan diduga telah terjadi pelanggaran Perda. Pasalnya, Ade Komarudin selaku guru SDN di Taruma Jaya dan Mulyadi selaku guru di SMPN 1 Taruma Jaya terlibat dalam panitia Pemilihan kepala desa. Padahal Mulyadi juga sebagai ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Ade Komarudin sebagai sekertaris BPD setempat. 
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa pada Bab 1, pasal 1 ayat 14 dijelaskan bahwa panitia pemilih adalah panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk oleh BPD. Hal ini menjelaskan bahwa BPD hanya membentuk, bukan menjadi panitia pemilihan kepala desa. Namun, mereka seolah tidak peduli dengan adanya Peraturan Daerah yang sudah dibuat. 
Menurut beberapa kepala desa di Kabupaten Bekasi mengatakan, “Jika kepala desa meninggal dunia atau diberhentikan sementara atau memberhentikan sendiri, maka Bupati akan memberikan SK kepada pejabat sementara sesuai sisa waktu yang ada.” 
Dalam pemilihan kepala Desa Segara Jaya ini hanya ada 2 calon yaitu Marjaya anak dari alm. H. Sargan dan Minan warga setempat. Marjaya yang dicalonkan sebagai kepala Desa Segara Jaya mendapatkan kemenangan telak dengan perolehan 208 suara sedangkan Minan hanya mendapat 11 dari 219 suara. Hal ini menjadi polemik bagi masyarakat setempat sehingga muncul dugaan Marjaya menang karena yang memilih kebanyakan orang terdekatnya dan orang tersebut mendapat upeti.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, A. Wahid SSos, saat ditemui di Kantor Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi mengatakan dengan tegas, “Saya sebagai PJS (Pejabat Sementara) yang sah dan berdasarkan undang-undang Desa dan diberi mandat oleh Bupati Kabupaten Bekasi sampai Tahun 2018.” 
“Mulyadi dan Ade Komarudin datang ke rumah saya untuk minta tanda tangan Perubahan Desa, pas saya mau baca malah disuruh tanda tangan aja dan saya menolaknya karena perintah dari Bupati.” ujarnya.
“Semenjak itu kalau saya sedang kerja di Kantor Desa Segara Jaya selalu saja ada yang intervensi saya. Hal tersebut agar mungkin agar saya tidak tenang.”tambahnya.(Yamamoto SH)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: