Kabag Hukum dan HAM : Pelanggar Tertib Kesehatan di Kota Bogor Perwali 107

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) -Bertempat diruang aula. 31/8/2020. Setelah diumumkan melalui siaran pers Satuan Tugas Nasional Covid-19 tanggal 27 Agustus 2020 (Kamis sore), penentuan level kewaspadaan Covid-19 Kota Bogor menjadi risiko tinggi (zona merah). Selanjutnya Pemerintah Kota Bogor mengambil kebijakan yang dipimpin langsung Walikota Bogor Bima Arya dan Wakil Walikota Dedie A Rachim yang merupakan Ketua Gugus Tugas Covid-19 bersama Pimpinan Forkopimda untuk menanggulangi peningkatan pandemi corona dengan sistim  menerapkan jam malam untuk seluruh warga Kota Bogor. 

Alma Wiranta sebagai Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor menyampaikan, "Jangka waktu perpanjangan keenam PSBB Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah ditetapkan sejak 4 Agustus sampai 3 September dirubah menjadi sampai 28 Agustus berdasarkan Keputusan Walikota nomor 900.45.657 dan selanjutnya menetapkan Perpanjangan ketujuh PSBB berbasis mikro dan komunitas dengan dasar Keputusan Walikota Nomor 900.45-777 tertanggal 28 Agustus 2020."


Alma menegaskan, "Kota Bogor menjadi Zona Merah maka kebijakan pembatasan akan diberlakukan kembali dengan aturan sanksi yang tegas, Perwali Nomor 107 mengatur bagi pelanggar tertib kesehatan yang tidak memakai masker di fasilitas umum, melanggar protokol kesehatan di tempat makan, toko, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya dengan berkerumun dijatuhi sanksi administratif." Tegasnya


"Saat ini Walikota Bogor juga telah mengeluarkan Perwali 110 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) penanganan Covid-19, yang isi regulasinya bertujuan mengajak warga dalam pencegahan dan tindakan penanganan pada tingkat wilayah, yaitu RW Siaga Corona, ataupun cluster mikro dan komunitas yaitu pembatasan keluar masuk wilayah masing-masing dengan pengawasan Tim pelaksana PSBMK Kota Bogor." ujar Alma


"PSBMK ini diberlaku kan pelaksanaanya selama 14 hari sejak 29 Agustus sampai 11 September 2020, agar penyebaran Covid-19 Kota Bogor dapat diturunkan lagi risikonya, dan harapan agar patuhi bersama melalui peraturan yg dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor. "pungkas Alma setelah melakukan pembahasan bersama Pansus Penyusunan Perda DPRD Kota Bogor. (Pa. Cik)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: