Bekasi,(MediaTOR Online) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) memperoleh temuan terkait adanya kegiatan pembuangan sampah lintas wilayah di TPST Bantar gebang. Sampah tersebut berasal dari Pasar Cileungsi, Bogor.
Pihak LSM GIAK meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Unit Pengelola Sampah Terpadu.
Jawaban Dinas Lingkungan Hidup Unit Pengelola Sampah Terpadu, sebagai berikut;
Menanggapi surat saudara Nomor 199/K/GIAK/VIII/2020 Tanggal 11 Agustus 2020 Hal Permintaaan Audensi/Klarifikasi Terkait Sampah Pasar Cileungsi yang dibuang di TPST Bantar Gebang, maka dengan ini disampaikan.
CV Reksa Wijaya Mandiri memiliki izin untuk mengangkut sampah ke TPST Bantar Gebang daaari Apaartemen Capitol Park Residence Jakarta Pusat dan Hotel New Idola Jakarta Timur.
Pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2020 tercatat pada rekaman timbanganTPST Bantar Gebang, bahwa kendaraan bernomor polisi B 9171 TDE milik CV Reksa Wijaya Mandiri masuk pada pukul 14:12 WIB dan keluar pada pukul 14:51 WIB
Hasil invedtigasi saudara pada tanggal 9 Agustus 2020 terhadap kendaraan bernomor polisi B 9171 TDE milik CV Reksa Wijaya Mandiri yang mengangkut sampah Pasar Cileungsi Kabupaten Bogor ke TPST Bantar Gebang sedang di tindak lanjuti oleh Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Sejak bulan juli 2020 UPST telah mengambil berkordinasi dengan pihak pihak terkait untuk mencegah penyalagunaan izin pengangkutan sampah ke TPST Bantar Gebang.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, SE, M.Si
Tembusan balasan surat disampaikan kepada Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hdup Provinsi DKI Jakarta.(Jonri)
Post A Comment:
0 comments: