Perda Mandul, SPB Dianggap Sampah

Share it:
Jakarta,(MediaTOR Online) - Dalam surat perintah bongkar (SPB) atas bangunan milik Sdr. Sar,  
pengembang perumahan cluster sebanyak tujuh unit yang berlokasi di Jl. Damai, Kelurahan
Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, bangunan rumah selama 14 hari harus
dibongkar. Namun, ternyata SPB tersebut tidak diindahkan, bangunan di perumahan tersebut
masih kokoh berdiri.
Dalam Perda No.7 th 2010 tersebut tentang bangunan gedung, Perda No.1/th 2012 tentang
RUTR wilayah 2030 dan Perda DKI Jakarta No.1/2014 tentang rencana detail tata ruang dan
peraturan zonasi junto Pergub Provinsi DKI Jakarta No.128/2012 tentang pengenaan sanksi
pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung di DKI Jakarta.
Menurut pegiat LSM Jaring Garuda NKRI Rizal, dari hasil investigasi lapangan, ternyata perlu
adanya penindakan dari aparat sehingga tidak terjadi praduga adanya kordinasi antara oknum
aparat dan pengembang sehingga terjadi kongkalikong dilapangan kuat dugaan merugikan Pemda DKI.(red)

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: