Tiga wartawan Dianiaya Oknum Aparat Desa Waluya Koboy

Share it:


Karawang,(MediaTOR Online) - Senin, 07 Maret, 2022 , lagi-lagi terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan Media Online di Kabupaten Karawang oleh oknum aparatur. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya. Penganiayaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang.
Ketiga jurnalis media online Karawang korban penganiayaan saat melaksanakan tugasnya sebenarnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan.

Perbuatan para pelaku penganiayaan lanjut, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman  terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kejadian penganiayaan itu merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua peraturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Atas peristiwa ini, para awak Media mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional.

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung. 

Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami  Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22).  tiga jurnalis dianiaya oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan (Harlan)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: