*MEMBELI PROPERTY LELANG MURAH DAN AMAN*

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Anggapan bagi sebagian konsumen bahwa pembelian aset property dengan cara lelang sering timbul masalah bagi pemenang lelang pada saat akan megeksekusi atau mengambil alih hak atas aset yang telah dimenangkan dalam lelang tersebut. Semisal pembelian aset property seperti rumah, ruko, tanah dan lainnya.

Adapun masalah yang kerap timbul, diantaranya adalah rumah yang akan diambil alih itu masih di huni oleh pemilik lama sehingga pemenang lelang tersebut tidak harus repot juga harus mengeluarkan cukup banyak biaya lagi untuk melakukan pengosongan terhadap aset tersebut.

Nah, untuk mengatasi persoalan ini, pihak D'Trusted Property akan membantu melaksanakan, sehingga pembeli tidak perlu khawatir, belum lagi jika ada pemilik aset lama tidak bisa menerima hasil keputusan lelang yang berkekuatan hukum tetap terhadap asetnya tersebut. Tentunya hal tersebut akan menghambat proses eksekusi oleh pihak pemenang lelang.

Untuk menjawab semua keraguan tersebut D'Trusted Property sebuah Agent Property yang mempunyai specialiasi di bidang penjualan property lelang Perbankan menjamin dan memberi garansi bahwa keraguan akan hal tersebut tidak akan terjadi.

Pasalnya, pihak D'Trusted Property memperoleh aset tersebut melalui proses dan aturan yang benar sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Hal tersebut dijelaskan oleh Bpk Dayat salaku Direktur PT ARTA INVESTAMA PROPERTINDO (D'Trusted Property) didampingi beberapa staff pada acara Media Gathering sekaligus training marketing D'Trusted Property, bertempat di Kung-Fu Live Seafood Restorant Ruko Hawaian Kompleks City Resort Cengkareng, Jakarta Barat, yang dihadiri oleh awak media dan para marketing profesional D'Trusted Property Jumat (1/4/2022).

Lebih jauh Dayat menjelaskan bahwa tidak perlu khawatir dan ragu untuk membeli property lelang bank melalui D'Trusted Property, karena dipastinya lebih murah dan aman. Karena pihak D'Trusted Property memberikan jaminan 100 persen uang kembali jika terjadi permasalahan atau kegagalan dalam proses eksekusi terhadap aset tersebut, jelasnya.

Karena menurutnya, proses untuk memperoleh semua dokumen legalitas aset property tersebut dilakukan melalui proses yang benar dan berkekuatan hukum tetap yang kuat jadi pembeli tidak perlu khawatir akan permasalahan yang akan ditimbulkan nantinya. Karena pihaknya dalam mengeksekusi aset lelang dilakukan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan dasar rasa kemanusiaan  kepada pemilik lama semisal memberikan kompensasi atau kerohiman agar mau mengosongkan rumah atau aset dengan sukarela. 

Pada kesempatan yang sama Dayat juga menjelaskan rencana nya untuk mengembangkan D'Trusted Property yang berdiri 2021 tahun lalu dibawah naungan PT. Arta Investama Propertindo ini akan terus merekrut para marketing marketing profesional dan bekerjasama dengan agent property ternama di INDONESIA untuk menjadi mitra kerja dan bersama sama memperkenalkan property murah khususnya Property lelang perbankan dan lembaga keuangan lainnya.  Sehingga masyarakat dapat membeli property dengan harga murah dan terjangkau, khususnya untuk masyarakat menengah dan untuk para marketing profesional serta agen property ternama di INDONESIA dapat lebih mudah menjual sekaligus memperkenalkan kepada masyarakat luas membeli property lelang murah dan aman, harapannya.(Harris)

Share it:

Bisnis

Post A Comment:

0 comments: