Masyarakat Depok Masih Banyak Yang Mengeluh Tentang Perkembangan Pembangunan Kota Depok

Share it:


Depok,(MediaTOR Online) - Masyarakat Kota Depok masih mengeluhkan perkembangan pembangunan selama kader Partai Keadilan Sejahtera berkuasa memimpin Kota Belimbing, Depok.

Diantaranya tentang pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Bahkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI.P Kota Depok, Hendrik Tangke Allo pernah berucap  pada 20/09/2022 tahun lalu bahwa, program-program Kota Depok ini amburadul.


Tak Ada Perkembangan yang signifikan selama 20 tahun kader PKS tersebut memimpin Depok. Misalnya, terkait pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung tak ada solusi sejak 20 tahun terakhir. 

Bahkan, ada jalan yang kondisinya memprihatinkan malah dibiarkan dan tak diperbaiki.

"Titik banjir semakin bertambah tanpa adanya penanganan, contohnya wilayah Mampang, Jalan Margonda, Kompleks GDC dan lain sebagainya. Maka Depok menjadi termasuk 10 besar kategori kota tidak layak huni versi Ikatan Ahli Perencana," ujarnya.

Alun-alun Kota tidak bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat karena dibatasi jam operasionalnya, sedangkan pembuatannya menghabiskan APBD yang sangat besar.

Oleh karena itu untuk sekedar mengingatkan kepada pemimpin kita janji - janji yang pernah di umbar pada Pilkada Desember 2020 yang lalu,

Berikut 10 janji Wali Kota Depok sebelum terpilih:

1. Dana Rp5 miliar per kelurahan

2. Ciptakan 5.000 pengusaha/start-up baru dan 1.000 perempuan pengusaha

3. Insentif guru honorer dan guru swasta

4. Alun-alun dan taman hutan kota di wilayah barat

5. Insentif pembimbing rohani 

6. Insentif RT, RW, LPM

7. Pusat olahraga dan UMKM

8. WiFi gratis untuk masyarakat

9. Sekolah/madrasah negeri per kecamatan

10. Posyandu/posbindu di setiap RW

Manakah janji - janji tersebut yang sudah terlaksana? ujar warga yang tergabung dalam satu komunitas yang tidak ingin disebut namanya kepada awak media, Minggu (26/02/2023.(Amsir/Darlis/Eka)

Share it:

Opini

Post A Comment:

0 comments: