SCI Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tanjung Agung Utara ke Kejati Sumsel

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation ( SCI ) akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


    Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI), Asmawi HS kepada Wartawan mengungkapka, dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin diantaranya, tahun anggaran 2022, Desa Tanjung Agung Utara menerima Dana Desa sebesar Rp.962.672.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya; Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan sebesar Rp.20.000.000. Namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan jaringan Tim SCI, dana yang dipergunakan tidak sebesar itu. Pelatihan managemen Pengelolaan koperasi/KUD/UMKM sebesar Rp.55.530.000. Namun berdasarkan Investigasi, dana yang digunakan tidak sebesar itu.

    Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp.64.614.000, diduga terjadi penyimpangan. Jumlah peserta pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan Rp.61.500.000. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh, dana yang digunakan tidak sebesar itu. Pemeliharaan gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp.115.748.000, diduga terjadi penyimpangan. Pelatihan/Bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian Rp.67.200.00, diduga terjadi penyimpangan. Dana yang digunakan tidak sebesar itu.

   Penanggulangan bencana Rp.76.735.600, diduga terjadi penyimpangan. Dana yang dikeluarkan tidak sebesar itu. Pemeliharaan sarana/prasarana posyandu/polindes Rp.47.500.000, diduga terjadi penyimpangan. Dana yang digunakan tidak sebesar itu.

    Terkait dengan itu, dalam waktu dekat SCI akan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: