Kuasa Hukum: Ungkap Kejanggalan Dalam Sidang, Demi Keadilan Hukum, Mantan Wakabareskrim Johny Bisa Bebas

Share it:



Jakarta,(MediaTOR Online) - Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

Melalui kuasa hukum, Gunawan Raka, Johny  pun meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pria kelahiran Pematang Siantar 15 Desember 1957 itu ditahan sebagai jabatannya Direktur PT Konawe Putra Propertindo.



Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013, Rabu (15/3/2023).

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

"Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien kami (PT.Konawe Putra Propertindo) dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan (lebih kurang) seluas 730 hektare," ujarnya.

Investasi termasuk membangun infrastruktur seperti membangun jalan sepanjang 32 km, Pelabuhan dan lain lainnya untuk dapat bisa menjadi Kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi.

PT. KPP sebagai perintis dan pembangunan kawasan industri Konawe pada tahun 2015 Tgl 30 MARET  mendapatkan tenant pembelian lahan seluas 500 ha untuk pembangunan smelter nikel yaitu PT. VDNI ( Virtue Dragon Nickel Industry) dengan perjanjian PPJB No. 65 di hadapan Notaris ACHMAD,S.H . 

Bahwa dalam perjalanannya direktur utama  PT. KPP ( periode 2014 - 2018) sdr. Huang Zuo Chao WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak Maret 2018.  Melalui RUPS pemegang saham direksi dan direktur utama sdr Huang Zuo Chao diberhentikan dengan notulen rapat pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat bapak drs. Johny M Samosir SH sebagai Direktur Utama menggantikan saudara Huang Zuo Chao. 

Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan Huang Zuo Chao menghilang dan membawa semua dokumen-dokumen serta surat-surat tanah PT. KPP  merupakan tindakan penyalah gunaan wewenang dan  merugikan perusahaan.  Oleh sebab itu bapak Johny M Samosir sebagai Direksi baru PT. KPP ( September 2018 - sekarang) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap sdr Huang Zuo Chao di Polda Sulawesi Tenggara pada tahun juni 2019. 

Laporan tersebut berujung pada penetapan 2 orang tersangka WNA yaitu sdr Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang dan terbit red notice oleh Interpol atas kedua tsk tersebut. Penyidik Polda Sultra mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dr suatu perusahaan bernama PT. VDNIP pada tgl 28 Maret dan pada hari ini juga dana tersebut di transfer keluar negeri ( rek Bank China) oleh sdr.Huang Zuo Chao. Diduga kuat rek PT.KPP dijadikan alat pencucian uang. Dugaan tersebut dikuatkan lagi setelah ada informasi dari beberapa kepala desa di kawasan industri Konawe bahwa ada oknum suatu perusahaan yang menyodorkan suatu surat jual beli bawah tangan tertanggal 28 Maret 2018 atas aset-aset tanah PT. KPP sekitar awal bulan Mei 2018.  

Para kepala desa mencurigai surat jual beli yang penuh keganjilan dan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang baik, benar dan terbuka sesuai hukum dan aturan negara Indonesia.  Sadar sudah diperalat delapan kepala desa telah membuat suatu surat resmi untuk pembatalan atas tanda tangan pejabat desa pada jual beli tersebut. Surat-surat pembatalan kepala desa tersebut menjadi bukti pada penyelidikan Polda Sultra. Menurut SP2HP secara lisan maupun tulisan kepada client kami, berkas kasus tersebut siap diajukan ke kejaksaan tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama sdr. Zhu Min Dong yang merupakan pimpinan  dr PT. VDNIP.  Tetapi yang bersangkutan mangkir terus atas panggilan Polda Sultra.

Nahas bagi PT. KPP laporan yang sudah berujung red notice dan permintaan P to P Kepolisaan RI kepada Kepolisiaan China  untuk pemeriksaan tersangka huang zuo chao dan wang bao gung di tarik ke Bareskrim pada september 2020. Dan yang paling parahnya alasan penarikan tersebut atas laporan dumas di Biro Wasidik oleh perusahaan bernama PT. VDNIP yang mana dalam laporan kami PT.VDNIP bukan terlapor. Alasan yang client kami terima pada saat gelar perkara adalah karena PT. VDNIP akan menjadi calon tersangka jadi berhak menjadi Dumas...

Pada akhir bulan Desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh suatu perusahaan bernama PT.VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri.  Yang mengaku telah membeli aset PT.KPP melalui sdr. HUANG ZUO ZHAO dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul " perjanjian 001 seluas 325 ha dan perjanjian 002 seluas 25 ha. Atas dasar  perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 M ke rek perusahaan PT.KPP ( yang pada saat tsb dikuasai oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao).

Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut di atas,  client kami sudah menyampaikan bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT. KPP pada bulan Maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan  001 dan 002 yang menjual aset tanah-tanah KPP secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yang benar kepada PT.VDNIP. Adapun soal adanya transfer senilai 95 M yang dianggap sebagai bukti pembayaran, tidak ada satu sen pun diterima oleh pemegang saham.  Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama 2 jam pada rek bank  PT. KPP dan pada hari yg sama ditransfer keluar ke suatu rekening luar negeri ( rek bank di RRT) oleh mantan dirut Huang Zuo Chao. 

Inti dari laporan kepada direksi baru PT.KPP di atas adalah bahwasanya PT. VDNIP melalui perjanjian bawah tangan 001 telah membayar sejumlah 95 M ke rek PT.KPP, sebahagian besar surat tanah dari luas 325 ha  sudah diterima oleh PT.VDNIP dari mantan dirut Huang Zuo Chao dan ada 64 sertifikat ( seluas 32 ha ) yang masih belum di serahkan oleh sdr.Huang Zuo Chao dan dengan laporan ini direksi baru yaitu Bapak Johny Samosir dianggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT.VDNIP. 

Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut secara jelas kami sudah menyampaikan kepada penyidik sebagai berikut :

1. 64 SHM tersebut merupakan pengembalian dari Polres Konawe  kepada PT.KPP melalui notaris Sabril Syahbirin SH sekitar bulan Desember 2019.  Secara hukum direksi yang baru yaitu bpk Johny Samosir menerima pengembalian SHM tersebut.

2. Ke 64 SHM tersebut diserahkan ke Polres Konawe oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao hao melalui kaki tangannya sekitar bulan maret 2018. 

3. Ke 64 SHM tersebut belum sepenuhnya milik PT.KPP , masih ada hak masyarakat pemilik awal karena KPP hanya membeli sebahagian dari tanah masyarakat.  Masyarakat menunggu pemecahan sertifikat tsb.

4. Ke 64 SHM tersebut sebelumnya  berada di tangan Polres Konawe karena adanya laporan masyarakat pada bulan february 2018  atas dugaan penggelapan oleh PT.KPP.  

5. Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh PT KPP , karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah di perjual belikan oleh PT.KPP. 

6. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM tersebut dikembalikan kepada PT. KPP melalui Sekretaris sdr.Huang  Zuo Chao  yaitu sdri. Christina Metty dengan syarat ke 64 SHM tersebut harus segera dipecahkan agar bisa di kembalikan haknya masyarakat. Tugas pemecahan tersebut diserahkan kepada Notaris Sabril Syahbirin SH di Kabupaten Konawe.

Dari fakta-fakta diatas kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan arif penyidik Dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa perjanjian jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum, kami jelaskan antara lain ; 

1. Apakah perjanjian bawah tangan dan jual beli bawah tangan yang menjadi dasar pelaporan sudah sah menurut hukum jual beli di Indonesia.  Apakah sudah memenuhi unsur jual beli tunai, jujur dan terbuka tidak merugikan hak orang lain. 

2. Apakah tidak ada kecuriagaan penyidik dalam melakukan crime investigation bahwa Tidak ada persetujuaan atau Rups pemegang saham PT.KPP  atas perjanjiaan 001 dan 002 yang ditanda tangani manta direktur KPP dan PT.VDNIP. 

3. Fakta bahwa lahan PT. KPP sebelumnya  terikat jual beli dengan perusahaan bernama  PT.VDNI dalam PPJB no.65 seluas 500 ha.  Bagaimana lagi bisa menjual lahan seluas 325 ha. Sudah di luar kemampuan perusahaan. Tidak mungkin menjual tanah 2 kali. Apalagi masih ada hak masyarakat dalam sebahagian surat-surat tanah PT.KPP ( 64 sertifikat) 

4. fakta backdate dan tanda tangan yg tidak benar pada perjanjiaan 001 dan 002 tersebut, serta bukti2 dari pejabat desa yang memberikan keterangan surat resmi bahwa jual beli diatas tidak sah dan tidak benar.

5. Seharusnya yang menjadi tersangka pada masalah ini adalah saudara huang zuo zhao yg berhubungan dengan PT.VDNIP. 

6. Kenapa malah PT.VDNIP tidak melaporkan sdr. Huang zuo chao pada antara bulan maret sampai dengan september setelah perjanjiaan 001 dan 002 karena tidak memenuhi dokumen tanah yg di perjual belikan dan dokumen pendukung lainnya. Dan malah jelas PT.VDNIP dan mabes Polri melindungi sdr.Huang zuo chao dengan menghentikan  atau sp3 atas laporan PT.KPP atas mantan dirutnya ( huang zuo chao) 

7. Apakah penyidik dan kejaksaan sudah mempertimbangkan batas2 hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan. Jelas sekali sesuai undang- undang perseroaan tanggung jawab yg mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun  direksi PT KPP . Artinya jgn sampai setiap org yg menjabat direksi KPP terancam pidana , bukan karena perbuataannya tetapi hanya karena posisi kedudukannya. 

Jelas dari fakta diatas bahwa tidak ada unsur  niat jahat dan penggelapan yang dilakukan oleh bpk Johny M Samosir sebagai seorang mantan wakabareskrim Polri yang tentu saja mengerti hukum pidana.

Ada apa ini dengan penegakan hukum di Mabes Polri jangan-jangan ada oknum pejabat tinggi di kepolisiaan berkonspirasi kelas tinggi dengan PT. VDNIP untuk menguasi aset tanah dan pelabuhan PT.KPP di kawasan Industri Konawe dengan memenjarakan dirut baru bapak Johny M Samosir.(Harris)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: