Kepsek SDN Karang Setia 02 Layak Dilaporkan LSM Lapan Tipikor

Share it:

Bekasi,(MediaTOR Online) - Setiap kepala sekolah yang berkinerja buruk dalam mengelola sekolah layak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK selaku sekolah milik  negara. Sebab semua sekolah milik negara telah mendapat kucuran dana dari Pusat/APBN melalui penyaluran Dana BOS Pusat plus APBD untuk mencerdaskan anak bangsa. 

Salah satu butir dalam bantuan dana Bos itu ada item pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar terhindar dari kehancuran akibat dimakan usia. Bila sekolah itu tidak terawat atau sarana KBM rusak parah dan awutawutan dan ada yang terlantar, maka kinerja kepala sekolah itu patut dipertanyakan.

Ketua Umum LSM Lapan Tipikor

Salah satu sekolah yang tidak terawat itu, terdapat di Karang Bahagia Kabupaten Bekasi. Saya akan melaporkan Kepala SDN Karang Setia 02 Karang Bahagia, sebab sekolah itu sangat kumuh, kusam, dan tidak terawat sehingga menciptakan suasana KBM yang kurang nyaman, ujar Mangadar Siahaan, Ketua Umum LSM Lapan Tipikor, dengan geram setelah melihat seluruh kondisi  bangunan serta sarana lainnya. Supaya sekolah itu dikaji dan diaudit ulang keuangannya, tambah Mangadar Siahaan.

Rusak parah
Lapuk dan bau
Bagian belakang rusak dan kumuh

Melihat kondisi menyeluruh sekolah ini, terlihat nyata tidak terawat sekian lama. 
Saat monitoring, Santi S Pd selaku top manejer sekolah ini tidak ada di sekolah. Berulang kali ke sekolah itu tak pernah bertemu dengan kepala sekolah untuk mempertanyakan masalah pemeliharaan dan apa saja yang dirawat. Sekokah yang memiliki siswa 410 ini patut kita minta pertanggung jawaban kepala sekolah yang dipercaya negara untuk merawat dan mengedukasi anak   bangsa di Karang Bahagia, ujar Mangadar Siahaan dengan tegas. (A. Purba)
Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: