Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Share it:

Cikarang,(MediaTOR Online) - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tambun Selatan, gelar pelantikan dan bimbingan teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Tambun Selatan, pada Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di GOR Tambun Jl. Kebon kelapa Tambun Selatan, Senin (22/01/2024) malam. Dihadiri oleh Forkompimcam, juga perwakilan partai politik.

Ketua Panwascam Tambun Selatan Ardi Abdul Kusumadi  mengatakan, bahwa pelantikan dan Bimtek pengawas TPS ini, untuk mengedukasi peserta terkait teknis di lapangan nanti.

“Alhamdulillah, acara pelantikan dan bintek PTPS ini, berjalan lancar. Untuk peserta yang dillantik 1222 peserta. Dengan dilantiknya para peserta, artinya, perhelatan pemilu ini, sudah mulai dekat. Dengan bimtek ini, saya berharap semua petugas memiliki integritas dan juga bisa menyelesaikan permasalahan dilapangan berkoordinasi dengan PKD maupun Panwascam,” ujarnya.


Selain itu, ia juga menambahkan, para petugas PTPS, agar bisa juga menjaga kondusifitas di area TPS masing-masing.

“Selain menjaga integritas, petugas juga harus menjaga kondusifitas, dengan berkomunikasi pada pihak-pihak yang terkait. Agar tidak ada konflik yang nantinya akan melebar. Kalau bisa diselesaikan dilokasi,” jelas Ardi.

Sementara itu, Camat Tambun Selatan Sopian Hadi dalam sambutannya mengatakan, untuk selalu berhati-hati, dalam bertugas. Karena Tambun Selatan, tantangannya sangat berat.

“Saya berpesan untuk semua petugas PTPS, kita ditantang, untuk menjaga nama baik kecamatan kita. Memang tantangan ini, cukup berat, dengan jumlah TPS 1.222 dan dalam pemilu ini, jumlah penduduk kita terbesar se-Asia Tenggara. Mudah-mudahan, Tambun Selatan bisa kondusif dan sukses dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini.”

“Sekali lagi, fakta integritas tolong di baca dan diingat. Jangan bermain-main dengan masyarakat. Saya berpesan PPK, Panwascam, para penyelenggara pemilu, untuk selalu hati-hati. Karena semua masyarakat bisa mengawasi jalannya pemilu ini,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi yang hadir juga dalam acara pelantikan dan Bimtek mengungkapkan bahwa berdasarkan undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum.

“Berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 bahwa petugas PTPS di bentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir masa tugasnya 7 hari setelah pemungutan suara. Jadi, peserta yang hadir bekerja sebagai penyelenggara negara, penyelenggara pemilu. Yang notabene berkerja berdasarkan undang-undang pemilu 2017, jadi tidak sembarangan. Karena menjadi amanat kami dalam membentuk pengawas ad hock di TPS,” katanya.

Akbar Khadafi juga menekankan ujung tombak pengawasan pemilu ada pada Petugas PTPS.

“Untuk menjaga pesta demokrasi ini, ujung tombak pengawasan ada di PTPS. Jadi saya berharap para petugas bekerja secara maksimal,” pungkasnya. (Yus minah)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: