Jakarta,(MediaTOR Online) - Jaksa Penuntut Umum Brigitha Tantri H. SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bacakan Tuntutan terhadap terdakwa GN. Pelaku Asusila dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Yang diatur dalam pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak tentang Pelecehan seksual terhadap anak.
JPU, dalam tuntutannya terhadap terdakwa GN dengan hukuman selama 14 Tahun Penjara, denda Rp.1 Milyar subsider 9 bulan penjara.
Terdakwa GN, merupakan ayah sambung dari korban inisial B (16 tahun) melakukan pelecehan terhadap korban dari umur 9 tahun ketika tinggal di rumah pelaku dan ibu kandungnya.
Terdakwa GN sempat dibebaskan ketika nota keberatannya dikabulkan oleh majelis hakim pada putusan sela pertama dan memerintahkan GN dibebaskan dari tahanan.
JPU, kemudian melengkapi berkas dakwaan dan limpahkan berkas Berita acara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Oleh Majelis Hakim Heru FX SH MH pada putusan sela yang kedua menolak nota keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU, terdakwa GN dalam putusan sela yang kedua kalinya oleh ketua majelis hakim perintahkan terdakwa segera ditahan di Rutan kelas 1 Cipinang terhitung dari 12/6/2024.
Ayah Korban usai sidang menyatakan kepada awak media apresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan berharap terdakwa dihukum maksimal.(PP)
Post A Comment:
0 comments: