Terkait Tenggelamnya Pekerja Perbaikan Jembatan Ogan 1 Palembang, Kontraktor dan Sub Tenaga Kerja Harus Bertanggung Jawab

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Terkait tenggelamnya seorang pekerja perbaikan Jembatan Ogan 1 Kertapati Palembang, pengamat Kebijakan Publik mendesak pihak Kepolisian segera melakukan pengusutan, apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Seperti diberitakan beberapa Media, seorang pekerja Jembatan Ogan 1, Kertapati, Palembang jatuh kemudian tenggelam di Sungai Ogan, Kamis ( 11/7-2024).

Korban bernama Daryoto (50 Tahun) Warga Purbalingga, Jawa Tengah itu besama rekannya bekerja memperbaiki Jembatan Ogan 1, Kertapati, Palembang terpeleset hinga jatuh ke Sungai.

Melihat korban tenggelam, rekannya berusaha menolong, akan tetapi derasnya arus Sungai, korban tak bisa diselamatkan.

Menurut Ananto, Pengamat Kebijakan Publik, pihak Kepolisian harus memeriksa pihak kontraktor dan Sub Tenaga Kerja, apakah peristiwa itu ada unsur kelalaian. Apakah para pekerja diberikan alat keselamatan kerja.

Menurut informasi yang diperoleh Mediator,para pekerja yang mengerjakan Jembatan Ogan 1, Kertapati, Palembang direkrut oleh Sub Tenaga Kerja.

Sementara itu, Penbri pihak Sub Tenaga Kerja belum berhasil dihubungi MediaTOR.(Asmawi,HS)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: